LOCUSONLINE, KUANSING – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Sukarmis, ditahan oleh Kejaksaan Negeri terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,6 miliar.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, mengungkapkan bahwa Sukarmis mantan Bupati Kuantan Singingi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp22,6 miliar. Sukarmis langsung ditahan setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/5).
“Dengan terpenuhinya alat bukti, Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kuansing. Setelah dinyatakan sehat, Sukarmis ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan,” ungkap Nurhadi.
Lebih lanjut Nurhadi menjelaskan penahanan Sukarmis dilakukan dalam proses penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga 20 tahun,” jelasnya.
Sukarmis merupakan mantan Bupati Kuansing yang menjabat selama dua periode dari tahun 2006 hingga 2016. Anaknya, Andi Putra, juga pernah menjadi Bupati Kuansing pada tahun 2021, tetapi terjaring operasi tangkap tangan KPK setelah beberapa bulan menjabat. Andi Putra telah bebas pada Maret 2024.
Editor: Red