LOCUSONLINE, GARUT – Persidangan perkara kasus penganiayaan depan Puskesmas Cikajang dengan tenaga bersama-sama kembali disidangkan Pengadilan Negeri Garut. Adapun agenda persidangan hari ini, Senin 6 Mei 2024 adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa DH.
Setelah persidangan kasus penganiayaan depan Puskesmas Cikajang dibuka oleh Hakim ketua Haryanto Das`at, S.H., M.H, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum, Patricia membacakan tuntutannya.
“Menurut hemt kami unsur-unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama telah terpenuhi berdasarkan unsr-unsur tersebut kami berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang”, kata Jaksa Penuntut Umum Patricia pada persidangan, Senin 6 Mei 2024.
Setelah selesai membacakan kesimpulan, JPU langsung membacakan tuntutannya yang meminta kepada Majelis Hakim untuk 1. Menyatakan Terdakwa Dedi Hidayat Bin (Alm) Herman bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerassan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP dalam Dakwaan pertama 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Hidayat Bin (Alm) Herman berupa Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) jaket parasit berwarna hijau tua dikembalikan kepada saksi Oim Abdurohim Bin (Alm.) Masum. 4. Menetapkan agar terdakwa Dedi Hidayat Bin (Alm) Herman membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah).
Setelah tuntutan dibacakan, Penasihat Hukum (Pengacara) Terdakwa, Asep Muhidin, SH., MH dipersilahkan oleh Hakim ketua untuk membacakan nota pembelaannya (Pledoi).
“Perbuatan terdakwa Dedi Hidayat Bin (Alm) Herman tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang menyebutkan “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dikarenakan terdakwa hanya melakukan pemukulan satu kali kepada korban.
Selain itu, menurut Asep, terungkap adanya disparity of stencing (disparitas penanganan perkara) hukum pidana dalam penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence), dimana saudara Megi Setiadi sama sekali tidak pernah diperiksa oleh penyidik, padahal saksi-saksi menerangkan saudara Megi Setiadi melakukan penganiayaan dengan cara menendang lalu memvidiokan kejadian” sebut Asep diruang sidang.
Setelah membacakan pokok-pokok dalam pledoinya, Penasihat Huku Terdakwa, Asep menyampaikan permohonannya kepada Hajelis Hakim yang berisi : 1. Menyatakan terdakwa Dedi Hidayat Bin (Alm) Herman bersalah dan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). 2. Menyatakan Dede Wawan Setkiawan dan Megi Setiadi telah turut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan terdakwa. 3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk kepada Penyidik Kepolisian agar memeriksa Dede Wawan Setkiawan dan Megi Setiadi. 4. Memberikan hukuman percobaan kepada Terdakwa Dedi Hidayat yang seringan-ringannya. (Asep Ahmad/Red.01)