GarutHukumNews

Kasus Penganiayaan Depan Puskesmas Cikajang, Terdakwa Dituntut 6 Bulan, Pengacara Minta Hakim Tetapkan Megi dan Dede Turut Serta Melakukan Penganiayaan

redaksilocus
×

Kasus Penganiayaan Depan Puskesmas Cikajang, Terdakwa Dituntut 6 Bulan, Pengacara Minta Hakim Tetapkan Megi dan Dede Turut Serta Melakukan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Pn garut
Foto : suasana persidangan pembacaan tuntutan dan pledoi di Pengadilan Negeri Garut

Setelah tuntutan dibacakan, Penasihat Hukum (Pengacara) Terdakwa, Asep Muhidin, SH., MH dipersilahkan oleh Hakim ketua untuk membacakan nota pembelaannya (Pledoi).

“Perbuatan terdakwa Dedi Hidayat Bin (Alm) Herman tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang menyebutkan “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dikarenakan terdakwa hanya melakukan pemukulan satu kali kepada korban.

tempat.co

Selain itu, menurut Asep, terungkap adanya disparity of stencing (disparitas penanganan perkara) hukum pidana dalam penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence), dimana saudara Megi Setiadi sama sekali tidak pernah diperiksa oleh penyidik, padahal saksi-saksi menerangkan saudara Megi Setiadi melakukan penganiayaan dengan cara menendang lalu memvidiokan kejadian” sebut Asep diruang sidang.

Setelah membacakan pokok-pokok dalam pledoinya, Penasihat Huku Terdakwa, Asep menyampaikan permohonannya kepada Hajelis Hakim yang berisi : 1. Menyatakan terdakwa Dedi Hidayat Bin (Alm) Herman bersalah dan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). 2. Menyatakan Dede Wawan Setkiawan dan Megi Setiadi telah turut serta melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan terdakwa. 3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk kepada Penyidik Kepolisian agar memeriksa Dede Wawan Setkiawan dan Megi Setiadi.  4. Memberikan hukuman percobaan kepada Terdakwa Dedi Hidayat yang seringan-ringannya. (Asep Ahmad/Red.01)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow