LOCUSONLINE, GARUT – Pendaftaran calon bupati wakil bupati dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah pada tanggal 8 Mei dan berlangsung hingga 12 Mei 2024. Selasa, 7 Mei 2024
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyatakan bahwa KPU telah mengumumkan dan akan mensosialisasikan persiapan dan persyaratan pendaftaran calon perseorangan kepada masyarakat.
“Jalur perseorangan ini terbuka bagi siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati dalam Pilkada Garut. Hingga saat ini, sudah ada masyarakat yang mengajukan pertanyaan terkait teknis pendaftaran,” ungkap Dian Hasnudin.
Lebih lanjut Dian menjelaskan dalam jalur perseorangan ini, calon harus memenuhi syarat utama yaitu mendapatkan dukungan masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1389 tentang Batas Minimum Persyaratan Dukungan Perseorangan, yaitu sebesar 129.939 pendukung atau setara dengan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap sebelumnya.
“Dukungan tersebut harus tersebar di 22 kecamatan dari 42 kecamatan yang ada di Garut. Setelah memenuhi batas minimum, pendaftaran akan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan metode sensus,” jelas Dian.
Prosedur pendaftaran calon bupati/wakil bupati dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memudahkan pengunggahan berkas persyaratan.
Setelah selesai melalui aplikasi Silon, tim KPU Garut akan mendatangi langsung setiap warga yang memberikan dukungan kepada calon perseorangan.
KPU Garut juga membuka posko layanan konsultasi setiap hari di kantor mereka untuk masyarakat yang ingin menanyakan informasi terkait pendaftaran calon dari jalur perseorangan.
Pewarta: Suaradi
Editor: Red