DaerahNewsParlemenPemerintahPurwakarta

DPRD Purwakarta Sahkan Tiga Perda, Diharapkan Berikan Manfaat Kontribusi Positif Bagi Masyarakat

redaksilocus
×

DPRD Purwakarta Sahkan Tiga Perda, Diharapkan Berikan Manfaat Kontribusi Positif Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
DPRD Purwakarta Sahkan Tiga Perda, Diharapkan Berikan Manfaat Kontribusi Positif Bagi Masyarakat
DPRD Purwakarta Sahkan Tiga Perda Baru

LOCUSONLINE, PURWAKARTADPRD Purwakarta Sahkan Tiga Perda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tingkat II yang diadakan pada Rabu Malam, 8 Mei 2024 di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jalan Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur.

Tiga Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Perda tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

tempat.co

Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah, sedangkan Raperda tentang Kekayaan Intelektual Komunal merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota DPRD yang hadir dan menjelaskan tahapan yang telah dilalui, termasuk rapat gabungan komisi yang telah dilaksanakan sejak pagi hingga petang.

Rapat Paripurna Tingkat II yang menyetujui tiga Raperda menjadi Perda dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar), Wakil Ketua I DPRD Sri Puji Utami (Gerindra), Wakil Ketua II DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag (PKB), Wakil Ketua III DPRD Warseno SE, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, serta para pejabat utama di Sekretariat DPRD Purwakarta beserta staf dan pegawai.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow