Dari unsur pemerintahan, hadir Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan, Sekda Norman Nugraha, Forkopimda, para pejabat eselon II dan eselon III, alim ulama, tokoh masyarakat, Ormas/Lsm, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna dimulai dan dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM. Setelah itu, dilanjutkan sesuai agenda rapat dengan laporan dari perwakilan Panitia Khusus (Pansus) A, Pansus B, dan Pansus C, serta pendapat akhir dari tujuh fraksi yang ada di DPRD. Ke-7 fraksi menyatakan setuju untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum Pj. Bupati menyampaikan pendapat akhir, pimpinan rapat meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir. Setelah mendapatkan persetujuan, pimpinan DPRD dan Pj. Bupati menandatangani kesepakatan tiga Raperda menjadi Perda. Rapat berakhir pada pukul 22.27 WIB.
Dengan ditetapkannya tiga Raperda menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Pewarta: Laela
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues













