DaerahGarutKPU & BawasluNewsPilkada

KPU Garut Beri Waktu 5 Hari Calon Bupati Dari Jalur Perseorangan Tak Terkecuali Dua Eks Bupati Garut

redaksilocus
×

KPU Garut Beri Waktu 5 Hari Calon Bupati Dari Jalur Perseorangan Tak Terkecuali Dua Eks Bupati Garut

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Calon Bupati/ Wakil Bupati Jalur Perseorangan Sudah Dibuka KPU Garut
Ilustrasi-Pilkada Garut 2024

LOCUSONLINE, GARUTKPU Garut Beri Waktu 5 Hari Calon Bupati Dari Jalur Perseorangan. Dua mantan Bupati Garut, Aceng Fikri dan Agus Supriadi, telah mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada Kabupaten Garut 2024.

Kedua mantan bupati ini menyerahkan berkas dukungan sesuai persyaratan minimal sebanyak 129.939 pendukung yang tersebar di 22 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut.

tempat.co

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa KPU telah mengumumkan tahapan pendaftaran Pilkada Garut melalui jalur perseorangan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

“Hingga batas akhir pendaftaran, hanya ada tiga pasangan calon yang menyerahkan berkas persyaratan administrasi dukungan masyarakat,” jelas Dian.

Jelang akhir periode pendaftaran atau menjelang tengah malam, Aceng Fikri dilaporkan datang bersama wakilnya dan pendukung untuk menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Garut.

Aceng menyerahkan bukti dukungan kepada KPU Garut sebanyak 140.697 dukungan tersebar di 39 kecamatan atau melebihi batas minimal syarat yang ditetapkan KPU Garut.

Aceng pun kembali mencoba maju ke Pilkada Kabupaten Garut 2024. Dia menegaskan alasannya kembali maju adalah karena mendapatkan dorongan dari banyak masyarakat untuk kembali memimpin Kabupaten Garut.

“Saya didorong oleh masyarakat untuk kembali mencalonkan dari jalur independen, kalau itu sudah kehendak masyarakat saya harus melaksanakan itu, barangkali perjuangan kemarin belum selesai dan tertunda, mudah-mudahan sekarang bisa melanjutkan,” kata Aceng.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow