DaerahGarutKPU & BawasluNewsPilkada

KPU Garut Beri Waktu 5 Hari Calon Bupati Dari Jalur Perseorangan Tak Terkecuali Dua Eks Bupati Garut

×

KPU Garut Beri Waktu 5 Hari Calon Bupati Dari Jalur Perseorangan Tak Terkecuali Dua Eks Bupati Garut

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Calon Bupati/ Wakil Bupati Jalur Perseorangan Sudah Dibuka KPU Garut
Ilustrasi-Pilkada Garut 2024

LOCUSONLINE, GARUTKPU Garut Beri Waktu 5 Hari Calon Bupati Dari Jalur Perseorangan. Dua mantan Bupati Garut, Aceng Fikri dan Agus Supriadi, telah mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen dalam Pilkada Kabupaten Garut 2024.

Kedua mantan bupati ini menyerahkan berkas dukungan sesuai persyaratan minimal sebanyak 129.939 pendukung yang tersebar di 22 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa KPU telah mengumumkan tahapan pendaftaran Pilkada Garut melalui jalur perseorangan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

“Hingga batas akhir pendaftaran, hanya ada tiga pasangan calon yang menyerahkan berkas persyaratan administrasi dukungan masyarakat,” jelas Dian.

Jelang akhir periode pendaftaran atau menjelang tengah malam, Aceng Fikri dilaporkan datang bersama wakilnya dan pendukung untuk menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Garut.

Aceng menyerahkan bukti dukungan kepada KPU Garut sebanyak 140.697 dukungan tersebar di 39 kecamatan atau melebihi batas minimal syarat yang ditetapkan KPU Garut.

Aceng pun kembali mencoba maju ke Pilkada Kabupaten Garut 2024. Dia menegaskan alasannya kembali maju adalah karena mendapatkan dorongan dari banyak masyarakat untuk kembali memimpin Kabupaten Garut.

“Saya didorong oleh masyarakat untuk kembali mencalonkan dari jalur independen, kalau itu sudah kehendak masyarakat saya harus melaksanakan itu, barangkali perjuangan kemarin belum selesai dan tertunda, mudah-mudahan sekarang bisa melanjutkan,” kata Aceng.

Agus Supriadi, mantan Bupati Garut periode 2004-2009, juga mendaftar melalui jalur perseorangan. Agus telah menyerahkan sekitar 161 ribu dukungan yang tersebar di 42 kecamatan.

KPU Garut akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang telah diserahkan. Ketiga pasangan calon tersebut masih harus memenuhi syarat jumlah dukungan yang tersebar di kecamatan-kecamatan yang ditentukan.

Baca Juga  JAM-Intelijen dan JAM-Datun Kejaksaan Agung Terima Tanda Jasa Yokkrabat dari Kejaksaan Thailand

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca