LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Jelang Pikada 2024 di Kabupaten Lampung Selatan suhu politik makin memanas dan yang menjadi sorotan publik mengenai kegaduhan pencalonan kembali incumbent Nanang Ermanto, membuat dua akademisi buaka suara. Rabu, 15 Mei 2024
Dalam sebuah tulisan yang dipublikasikan oleh media Beranda Lampung pada tanggal 12 Mei 2024 dua akademisi buaka suara, Dr. Budiono, seorang akademisi, menyampaikan pendapat hukumnya terkait syarat pencalonan kembali incumbent dalam Pilkada Lampung Selatan.
“Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati karena telah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 huruf (n) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ungkapnya.
Dr. Budiono mengatakan hal itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih sama, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Selanjutnya, Dr. Budiono mengaitkan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Dr. Budiono berpendapat bahwa Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024.
Namun, Dr. Yusdianto, yang memiliki pendapat berbeda dengan Dr. Budiono, berpendapat bahwa Nanang Ermanto tetap dapat mencalonkan diri karena baru dilantik sebagai Bupati definitif pada 12 Mei 2020.
Dalam tulisannya, Dr. Yusdianto menyatakan bahwa Nanang Ermanto dapat mencalonkan diri karena pelantikan definitifnya pada 12 Mei 2020, sehingga ia belum menjalani masa jabatan sebagai Bupati sebelumnya.
Namun, perlu dicatat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 tidak membedakan antara pelantikan definitif dan pelantikan penjabat sementara.
Dalam tulisan ini, penulis mengemukakan pendapatnya berdasarkan penafsiran hukum dan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Red