LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Norman Nugraha Sekda Purwakarta wakili Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan, memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2025 dalam Rapat Paripurna tingkat I di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM (Golkar), dan dihadiri oleh wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si., juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Norman Nugraha menjelaskan bahwa Raperda RPJPD 2025-2045 diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sebagai pedoman kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan jangka panjang.
“RPJPD 2024-2045 diajukan oleh pemerintah daerah sebagai pedoman kebijakan dalam pembangunan jangka panjang,” jelasnya.
Penjelasan ini diberikan sebagai bagian dari tahap pembahasan Raperda bersama anggota DPRD.
Meskipun Pj Bupati tidak hadir dalam rapat tersebut, Norman Nugraha, Sekda Purwakarta wakili Pj Bupati Purwakarta mewakili dalam memberikan penjelasan terkait Raperda RPJPD.
Pewarta: Laela
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues