LOCUSONLINE, TASIKMALAYA – Gegara buang sampah sembarangan, IR dari Mangkubumi dan ES dari Cihideung, dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200.000 atau kurungan selama tiga hari karena terbukti bersalah membuang sampah sembarangan.
Kedua terdakwa menghadiri sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya selama 40 menit pada Jumat, 17 Mei 2024 pagi.
“Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008, yaitu membuang sampah di trotoar yang merupakan fasilitas publik. Oleh karena itu, mereka dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 ribu. Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan selama 3 hari,” kata Hakim Ketua, Dewi Rindaryati MH di ruang sidang.
Setelah mendengar putusan tersebut, IR (45) yang sehari-hari berjualan kopi dan lauk pauk menyatakan keberatan dan meminta keringanan denda.
“Saya tidak punya uang sebesar itu. Bisakah denda tersebut dikurangi?” ucapnya kepada hakim.
IR tertangkap basah membuang dua kantong kresek di Trotoar Jalan Brigjen Sutoko Jalur 2 Kecamatan Linggajaya pada Rabu, 15 Mei 2024.
IR menjelaskan bahwa saat dia membuang sampah di lokasi tersebut, sudah ada tumpukan sampah di sana.
Dia juga mengaku tidak melihat adanya spanduk imbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di dekat lokasi.
“Ini pertama kali saya membuang di sana. Saat itu sudah ada tumpukan sampah, dan sampai sekarang pun masih ada. Bukan hanya saya yang membuang di sana. Saya tidak melihat spanduk tersebut,” jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi pada ES (52) yang tertangkap saat buang buang sampah sembarangan di lokasi yang sama pada Selasa, 14 Mei 2024.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues