DaerahHukumNewsPeristiwaTasikmalaya

Gegara Buang Sampah Sembarangan Dua Orang Warga Tasikmalaya Didakwa Kurungan Penjara dan Denda

×

Gegara Buang Sampah Sembarangan Dua Orang Warga Tasikmalaya Didakwa Kurungan Penjara dan Denda

Sebarkan artikel ini
Gegara Buang Sampah Sembarangan Dua Orang Warga Tasikmalaya Didakwa Kurungan Penjara dan Denda
Sidang Kasus Buang Sampah Sembarangan di Tasikmalaya

LOCUSONLINE, TASIKMALAYAGegara buang sampah sembarangan, IR dari Mangkubumi dan ES dari Cihideung, dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200.000 atau kurungan selama tiga hari karena terbukti bersalah membuang sampah sembarangan.

Kedua terdakwa menghadiri sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tasikmalaya selama 40 menit pada Jumat, 17 Mei 2024 pagi.

“Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 E Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008, yaitu membuang sampah di trotoar yang merupakan fasilitas publik. Oleh karena itu, mereka dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 ribu. Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan selama 3 hari,” kata Hakim Ketua, Dewi Rindaryati MH di ruang sidang.

Setelah mendengar putusan tersebut, IR (45) yang sehari-hari berjualan kopi dan lauk pauk menyatakan keberatan dan meminta keringanan denda.

“Saya tidak punya uang sebesar itu. Bisakah denda tersebut dikurangi?” ucapnya kepada hakim.

IR tertangkap basah membuang dua kantong kresek di Trotoar Jalan Brigjen Sutoko Jalur 2 Kecamatan Linggajaya pada Rabu, 15 Mei 2024.

IR menjelaskan bahwa saat dia membuang sampah di lokasi tersebut, sudah ada tumpukan sampah di sana.

Dia juga mengaku tidak melihat adanya spanduk imbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di dekat lokasi.

“Ini pertama kali saya membuang di sana. Saat itu sudah ada tumpukan sampah, dan sampai sekarang pun masih ada. Bukan hanya saya yang membuang di sana. Saya tidak melihat spanduk tersebut,” jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada ES (52) yang tertangkap saat buang buang sampah sembarangan di lokasi yang sama pada Selasa, 14 Mei 2024.

Pria penjual buah-buahan itu tidak bereaksi saat hakim membacakan putusan.

“Ketika itu, saya sedang mengantar istri ke Pasar Cikurubuk. Karena sudah ada tumpukan sampah, saya membuangnya sekalian,” ujarnya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, membenarkan bahwa terdakwa tercatat membuang sampah sembarangan pada tanggal 14 Mei 2024 dan 15 Mei 2024.

“Pada tanggal Rabu, 15 Mei 2024, IA membuang sampah di lokasi TPS ilegal tersebut, dan ES pada Selasa, 14 Mei 2024,” kata Junjun.

Dia menjelaskan bahwa dalam penegakan Perda tersebut, tim Razia Tangkap Tangan (RTT) telah melakukan patroli intensif di 31 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal.

Spanduk larangan membuang sampah sembarangan juga telah dipasang.

Sebelum diadili di pengadilan, Junjun menjelaskan bahwa warga yang tertangkap diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai Perda yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran,” tandasnya.

Pewarta: Rian

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca