Pria penjual buah-buahan itu tidak bereaksi saat hakim membacakan putusan.
“Ketika itu, saya sedang mengantar istri ke Pasar Cikurubuk. Karena sudah ada tumpukan sampah, saya membuangnya sekalian,” ujarnya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, membenarkan bahwa terdakwa tercatat membuang sampah sembarangan pada tanggal 14 Mei 2024 dan 15 Mei 2024.
“Pada tanggal Rabu, 15 Mei 2024, IA membuang sampah di lokasi TPS ilegal tersebut, dan ES pada Selasa, 14 Mei 2024,” kata Junjun.
Dia menjelaskan bahwa dalam penegakan Perda tersebut, tim Razia Tangkap Tangan (RTT) telah melakukan patroli intensif di 31 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal.
Spanduk larangan membuang sampah sembarangan juga telah dipasang.
Sebelum diadili di pengadilan, Junjun menjelaskan bahwa warga yang tertangkap diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai Perda yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran,” tandasnya.
Pewarta: Rian
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues