DaerahHukumNewsPeristiwaTasikmalaya

Gegara Buang Sampah Sembarangan Dua Orang Warga Tasikmalaya Didakwa Kurungan Penjara dan Denda

redaksilocus
×

Gegara Buang Sampah Sembarangan Dua Orang Warga Tasikmalaya Didakwa Kurungan Penjara dan Denda

Sebarkan artikel ini
Gegara Buang Sampah Sembarangan Dua Orang Warga Tasikmalaya Didakwa Kurungan Penjara dan Denda
Sidang Kasus Buang Sampah Sembarangan di Tasikmalaya
tempat.co

Pria penjual buah-buahan itu tidak bereaksi saat hakim membacakan putusan.

“Ketika itu, saya sedang mengantar istri ke Pasar Cikurubuk. Karena sudah ada tumpukan sampah, saya membuangnya sekalian,” ujarnya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi, membenarkan bahwa terdakwa tercatat membuang sampah sembarangan pada tanggal 14 Mei 2024 dan 15 Mei 2024.

“Pada tanggal Rabu, 15 Mei 2024, IA membuang sampah di lokasi TPS ilegal tersebut, dan ES pada Selasa, 14 Mei 2024,” kata Junjun.

Dia menjelaskan bahwa dalam penegakan Perda tersebut, tim Razia Tangkap Tangan (RTT) telah melakukan patroli intensif di 31 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal.

Spanduk larangan membuang sampah sembarangan juga telah dipasang.

Sebelum diadili di pengadilan, Junjun menjelaskan bahwa warga yang tertangkap diberikan sosialisasi dan edukasi mengenai Perda yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran,” tandasnya.

Pewarta: Rian

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow