“Alokasi anggaran terbesar akan digunakan untuk logistik, termasuk surat suara, serta gaji honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya mencapai empat ribu orang”
LOCUSONLINE, GARUT – Dana Pilkada Garut 2024. Anggaran sebesar Rp69 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tingkat pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat telah dicairkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Garut.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa KPU Garut akan menyelenggarakan dua pilkada serentak tahun ini, yaitu Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Total anggaran yang dibutuhkan untuk kedua pilkada tersebut mencapai Rp112 miliar, dengan sumber anggaran sebesar Rp69 miliar berasal dari APBD Kabupaten Garut dan Rp43 miliar berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat,” jelas Dian.
Dian juaga mengungkapkan bahwa anggaran yang baru saja diterima oleh KPU Garut berasal dari APBD Kabupaten Garut, sedangkan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dicairkan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membayar honor badan ad-hoc dan petugas pemutakhiran data pemilih.
Besaran anggaran tersebut telah disusun berdasarkan usulan untuk mendukung setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut dan Pilkada Provinsi Jawa Barat. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari sosialisasi, surat suara, kotak suara, alat tulis, dan kebutuhan administratif lainnya.
“Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar honor petugas penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, serta petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara yang tersebar di 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan,” ungkap Dian.
Dian menambahkan bahwa alokasi anggaran terbesar akan digunakan untuk logistik, termasuk surat suara, serta gaji honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya mencapai empat ribu orang.
Saat ini, KPU Garut telah menetapkan 210 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sedang melakukan seleksi perekrutan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas selama 8 bulan ke depan.
Demikian berita “Wow….KPU Garut Butuh Dana Rp. 112 miliar Pilkada 2024” semoga membantu.
Pewarta: Suradi
Editor: Red