DaerahGarutHukumNewsPariwisata

Buntut Kasus Pengeroyokan Depan Puskesmas Cikajang, Penyidik Polres dan JPU Kejari Garut Akan Dilaporkan Pengacara

redaksilocus
×

Buntut Kasus Pengeroyokan Depan Puskesmas Cikajang, Penyidik Polres dan JPU Kejari Garut Akan Dilaporkan Pengacara

Sebarkan artikel ini
Gambar whatsapp 2024 05 19 pukul 01.25.00 52abf5a7
Asep Muhidin, SH,. MH. (Ft: asep ahmad)
tempat.co

LOCUSONLINE, GARUT – Pada Kasus Pengeroyokan depan Puskesmas Cikajang Kabupaten Garut, diduga kuat terdapat disparitas hukum. Untuk itu, pengacara para terdakwa, Asep Muhidin, S.H., M.H, akan surati Kapolres dan Kajari.

Asep Muhidin menjelaskan, berdasarkan keterangan para terdakawa di persidangan ada pelaku lain yang ikut terlibat pada kasus pengeroyokan. Namun anehnya, kendati para terdakwa sudah memberikan pernyataan kepada majelis hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun terduga lain ini tidak pernah diperiksa.

“Ini wajib dipertanyakan, karena ada dugaan pelaku yang sama-sama melakukan pengeroyokan tetapi sama sekali tidak diperiksa oleh penyidik Polres Garut. Kami akan lakukan langkah hukum atas kejanggalan ini, diantaranya akan melaporkan penyidiknya,” jelasnya.

Asep juga menyampaikan, sebelumnya Pengadilan Negeri Garut telah memberikan vonis hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa Dedi Hidayat yang dianggap bersalah oleh Majelis Hakim, yaitu telah melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dengan tenaga bersama-sama kepada korban Oim Abdurohim di depan Puskesmas Cikajang Kabupaten Garut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 KUHP.

Ternyata, berdasarkan hasil pengembangan, ada pihak lain selain terdakwa Dedi Hidayat. Selama persidangan berlangsung Pengadilan Negeri Garut ada terduga pelaku lain, diantaranya 3 orang dan sudah disidangkan. Sementara, satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Namun terdapat kejanggalan ketika dari fakta persidangan dan hasil pemeriksaan penyidik, dimana nama Megi Setiadi yang disebut oleh para terdakwa telah ikut atau turut serta melakukan penganiayaan tidak pernah diperiksa oleh penyidik Polres Garut. Ini sangat bahaya bagi penerapan hukum yang adil bagi masyarakat,” ungkap Asep.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow