LOCUSONLINE, GARUT – Dugaan Korupsi Jogging Track. Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut dituding tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut tahun 2022. Untuk itu pelapor bersiap mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Tata Isaha Negara (PTUN) Bandung.
Disampaikan pelapor, dirinya telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan hak-hak pelapor yang diatur oleh undang-undang, diantaranya dengan berkirim surat meminta progres penanganannya, terakhir dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Garut.
“Kami telah menempuh prosedur, berkirim surat. Terakhir kami diberikan penjelasan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut, Pak Jaya Sitompul diruang kerjanya. Namun sampai saat ini belum juga ada perkembangan bagaimana nasibnya. Jangan sampai apa yang disampaikan oleh Kasii Intel dengan yang menangani perkaranya pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berbeda. Makanya kami minggu ini kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Asep Muhidin, SH,. MH kepada Locus pesan tertulisnya, Rabu (21/5/2024).
Asep berharap, Kejaksaan Negeri Garut tidak main-main dalam menangani dugaan Tipikor pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut. Pasalnya, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan diduga kuat dilakukan dengan cara melawan hukum.
“Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sudah ada perbuatan melawan hukumnya. Apalagi sekarang, bangunan tersebut terbengkalai tidak dimanfaatkan. Ini kejahatan anggaran yang terstruktur,” terangnya.
Asep mengakui, kalau dirinya telah mencium adanya pihak tertentu yang menginginkan kasus ini dihentikan dengan berbagai cara.
“Kami sudah melakukan pendalaman, banyak pihak yang menginginkan perkara ini tidak dilanjutkan dengan berbagai upaya dan cara, termasuk mengalihkan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta menjadi kesalahan administrasi. Namun kami selaku pelapor tidak akan tinggal diam, akan melawan kejahatan yang telah terstruktur ini, kami akan buka semuanya nanti di pengadilan,” beber Asep.
Saat ditanya kapan dirinya akan mengajukan gugatan tersebut, Asep menyebutkan minggu ini dirinya akan mendaftarkannya ke Pengadilan.
“Minggu ini akan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kejaksaan Negeri Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung. Ini tidak bisa dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan konstitusional hak-hak warga negara untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Selain itu, Asep juga menegaskan, ketika dugaan perbuatan melawan hukum itu dibiarkan, maka akan ada pergeseran norma bagi hak rakyat untuk mencari, meminta data dan informasi terkait pengelolaan keuangan oleh pejabat dan progres penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum.
“Kami akan buka kenapa penegakan hukum pada kasus joging track seolah jalan ditempat. Karena salah satu kemungkinannya disusupi oleh oknum yang menginginkan perkara ini dihentikan,” tegas Asep.
Asep yang juga sebagai pelapor ini meminta Kejaksaan Negeri Garut segera menentukan sikap, mengambil langkah terhadap penanganan dugaan korupsi joging track ini. Kalau tidak mampu atau tidak berani mengambil sikap karena takut terperiksa diduga memiliki relasi ke Kejaksaan Agung, maka buat pernyataan resmi ketidaksanggupannya agar masyarakat tahu.
“Jangan terus bersandiwara dengan penyampaian informasi progres, itu kan ada SOP atau Standar Operasional Prosedurnya, berapa lama penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Jadi, sambungnya, jangan menyuruh orang lain taat aturan, tapi Jaksanya malah terkesan tidak taat aturan. “Bisa ngaco jadinya. APH itu harus taat hukum, bukan taat kepada pimpinan atau atasan. Kepada atasan itu harus patuh, bukan taat,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim Locusonline masih berupaya meminta tanggapan Kejaksaan Negeri Garut.
Demikian ulasan mengenai “Dianggap Langgar SOP Tangani Dugaan Korupsi Jogging Track, Pelapor Siap Gugat Kejari Garut” semoga bermanfaat
(Asep Ahmad/Red.01)