LOCUSONLINE, GARUT – Dugaan Korupsi Jogging Track. Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut dituding tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut tahun 2022. Untuk itu pelapor bersiap mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Tata Isaha Negara (PTUN) Bandung.
Disampaikan pelapor, dirinya telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan hak-hak pelapor yang diatur oleh undang-undang, diantaranya dengan berkirim surat meminta progres penanganannya, terakhir dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Garut.
“Kami telah menempuh prosedur, berkirim surat. Terakhir kami diberikan penjelasan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut, Pak Jaya Sitompul diruang kerjanya. Namun sampai saat ini belum juga ada perkembangan bagaimana nasibnya. Jangan sampai apa yang disampaikan oleh Kasii Intel dengan yang menangani perkaranya pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berbeda. Makanya kami minggu ini kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Asep Muhidin, SH,. MH kepada Locus pesan tertulisnya, Rabu (21/5/2024).
Asep berharap, Kejaksaan Negeri Garut tidak main-main dalam menangani dugaan Tipikor pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut. Pasalnya, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan diduga kuat dilakukan dengan cara melawan hukum.
“Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sudah ada perbuatan melawan hukumnya. Apalagi sekarang, bangunan tersebut terbengkalai tidak dimanfaatkan. Ini kejahatan anggaran yang terstruktur,” terangnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues