DaerahHukumLampung SelatanNewsPilkadaPolitik

Jelang Pilkada 2024 Anggota DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman Sesuai Perda No 3 Tahun 2020

redaksilocus
×

Jelang Pilkada 2024 Anggota DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman Sesuai Perda No 3 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Jelang Pilkada 2024 Anggota DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman Sesuai Perda No 3 Tahun 2020
Anggota DPRD Lampung Selatan, M Akyas, mengajak masyarakat untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Pilkada 2024

LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Lamsel Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman. Di tengah persiapan pemilihan kepala daerah 2024, Anggota DPRD Lampung Selatan, M Akyas, mengajak masyarakat untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Menurut legislator dari Fraksi PKS ini, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan bagian penting dari pelaksanaan pesta demokrasi yang kondusif.

tempat.co

“Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.

Hal ini disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Desa Marga Agung, Kecamatan Jatiagung, Senin (20/5/2024).

M Akyas menjelaskan bahwa tujuan dari perda tersebut adalah agar masyarakat memahami tata tertib dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.

“Ini bertujuan agar masyarakat memahami tujuan dan dasar hukum yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020,” jelas Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS juga membahas pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya untuk kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.

Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk mendorong kemajuan daerah, pemerataan pembangunan, dan penguatan otonomi daerah.

Dikatakan bahwa pemekaran DOB diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 5 UU tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah administratif sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan tata pemerintahan yang baik.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow