LOCUSONLINE, JAKARTA – Perlindungan Saksi Kasus Vina. Permohonan perlindungan dari seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon sedang ditinjaui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kamis, 23 Mei 2024
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa LPSK belum memberikan perlindungan kepada saksi dalam kasus Vina yang meminta perlindungan dari lembaga tersebut.
“Permohonan perlindungan tersebut masih dalam peninjauan oleh LPSK,” kata Susi.
Susi tidak dapat mengungkap identitas saksi yang mengajukan permohonan perlindungan karena sedang mempelajari keterangan dari saksi tersebut.
“Yang pasti saksi yang dimaksud bukanlah dari pihak keluarga korban Vina maupun Eky. Saksi tersebut merupakan saksi fakta,” ungkapnya.
Saksi fakta yang dimaksud adalah seseorang yang mengetahui fakta atau kejadian tindak pidana yang terjadi.
LPSK sebelumnya menyatakan siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang saat ini bebas) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon telah memasuki babak baru, di mana satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah delapan tahun menjadi buronan.
Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Demikian brita mengenai kasus Vina dan Eky semoga bermanfaat. Ikuti brita lainnya di locsonline.co
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues