DaerahHukumKriminalNewsPariwisataPurwakarta

Polres Purwakarta Bekuk Dua Pelaku Jambret Yang Resahkan Warga

×

Polres Purwakarta Bekuk Dua Pelaku Jambret Yang Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta Bekuk Dua Pelaku Jambret Yang Resahkan Warga
Tersangka Jambret Yang Diamankan Polres PUrwakarta

LOCUSONLINE, PURWAKARTAPelaku Jambret Resahkan Warga. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, Rabu (22/5/2024) di Mapolres Purwakarta, mengumumkan bahwa dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta telah berhasil diamankan oleh polisi.

Dua terduga pelaku jambret, dengan inisial WS (34) dan IR (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, telah meresahkan warga di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta pada Jumat (17/5/2024) di rumah salah satu pelaku.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, komplotan ini telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Purwakarta sebanyak dua kali dalam beberapa waktu terakhir.

Para pelaku merupakan jambret yang telah membuat kekhawatiran di kalangan warga. Kedua terduga pelaku ini telah melakukan aksi mereka dua kali, yaitu di sebuah pos ronda di wilayah Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (26/04/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, dan di sebuah Bengkel Tambal Ban Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (7/05/2024) sekitar pukul 03.40 WIB,” ungkap Arwin.

“Penangkapan para pelaku dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan berdasarkan rekaman kamera pengintai CCTV. Kedua pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti, termasuk sebuah Dus Handphone Realme C53 tipe RMX3760 berwarna hitam, telah disita.

“Saat ini, barang bukti dan para pelaku diamankan di Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT, KPK: Benar, Salah Satunya

Satreskrim Polres Purwakarta akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan seperti patroli dan sosialisasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami juga akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana,” tegas Arwin.

Pewarta: Laela

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca