DaerahHukumKriminalNewsPariwisataPurwakarta

Polres Purwakarta Bekuk Dua Pelaku Jambret Yang Resahkan Warga

redaksilocus
×

Polres Purwakarta Bekuk Dua Pelaku Jambret Yang Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta Bekuk Dua Pelaku Jambret Yang Resahkan Warga
Tersangka Jambret Yang Diamankan Polres PUrwakarta
tempat.co

Sejumlah barang bukti, termasuk sebuah Dus Handphone Realme C53 tipe RMX3760 berwarna hitam, telah disita.

“Saat ini, barang bukti dan para pelaku diamankan di Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tambahnya.

Satreskrim Polres Purwakarta akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan seperti patroli dan sosialisasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami juga akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana,” tegas Arwin.

Pewarta: Laela

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow