Sejumlah barang bukti, termasuk sebuah Dus Handphone Realme C53 tipe RMX3760 berwarna hitam, telah disita.
“Saat ini, barang bukti dan para pelaku diamankan di Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tambahnya.
Satreskrim Polres Purwakarta akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan seperti patroli dan sosialisasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami juga akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana,” tegas Arwin.
Pewarta: Laela
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues