GarutJawa BaratNews

Terungkap di Sengketa Pilkada Garut, KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana

×

Terungkap di Sengketa Pilkada Garut, KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin, SH,. MH menjadi Saksi Ahli pasangan Bakal Calon Bupati Garut dari jalur oerseorangan atau independent alis non parpol, Aceng Fikri dan Dudi. Advokat muda yang akrab disapa Asep Apdar nampak melenggang di tengah persidangan usai memberikan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Garut. (ft: asep ahmad)

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Sengketa Pilkada Garut, KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut tahun 2024 memasuki tahapan seleksi untuk Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati, baik dari Partai Politik (parpol) maupun untuk calon dari perseorangan.

Tetapi, belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengumumkan secara terbuka bahwa dari tiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Garut dari perseorangan atau non parpol dinyatakan gagal, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu.

Akibatnya, kini KPU menjadi termohon melalui sengketa pemilu yang dilayangkan dua pasangan Bacabup dan Wacabup dari kalangan perseorangan yaitu pasangan calon H. M. Aceng Fikri dan Dudi beserta Agus Supriadi dan pasangannya.

Pasangan calon Aceng Fikri dan Dudi menyampaikan keberatan atas putusan yang ditetapkan KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut. Gedung Olah Raga (GOR) Risma, Jl. Sudirman, Suci, Kabupaten Garut menjadi saksi perjuangan mantan Bupati Garut tersebut.

Suasana musyawarah sengketa Pilkada Garut 2024 yang digelar di GOR Risma, Jl. Sudirman Garut (Sebrang Gedung City Mall Garut). Nampak termohon yaitu Ketua KPU Garut, Dinas Hasanudin sedang menyimak pandangan yang disampaikan saksi ahli. (ft: asep ahmad)

Aceng Fikri yang didampingi istrinya dihantar tim suksesnya, sekaligus Kuasa Hukumnya, M Haikal Yushendri, SH,. MH beserta saksi ahli yang sengaja dihadirkan ke acara musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Nampak dalam sidang musyawarah sengketa pemilu tersebut, saksi ahli yang dihadirkan tim Aceng Fikri adalah salah satu advokat muda dari Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH,.MH Alias Asep Apdar.

“Saat ini saya bersama kuasa hukum saya beserta saksi ahli dan LO (Liaison Officer) yang selama ini saya tugaskan untuk berkomunikasi dengan KPU Garut. Hari ini kami akan berhadapan dengan termohon yakni KPU Garut. Di sini kami akan mendengarkan sekaligus menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU,” ujar Aceng Fikri sebelum musyawarah dilaksanakan.

Mantan Bupati Garut yang mendaftar sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Garut Tahun 2024, H. M. Aceng Fikri saat memasuki ruangan musyawarah sengketa Pilkada bersama saksi ahli yang ditunjuknya, Asep Muhidin, SH., MH. (Ft: asep ahmad)

Sementara itu, Asep Apdar yang dipilih Aceng Fikri sebagai saksi ahli usai menyampaikan pandangannya. Asep Apdar menyampaikan sebagian temuan-temuan yang syarat dengan dugaan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pelanggaran pidana yang dilakukan pihak KPU Garut.

“Tadi kami sampaikan kepada majelis yang dipimpin komisioner Bawaslu Garut serta termohon yaitu KPU Garut yang diwakili langsung oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin. Pada intinya, kami menduga kuat KPU Garut belum siap menyelenggarakan Pilkada Garut Tahun 2024 bahkan diduga melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Ketika ditanya apa saja perbuatan KPU yang disinyalir melanggar tindak pidana, Asep Apdar mengaku masih belum bisa membahasnya secara detail. Namun yang pasti, pihak Bawaslu tidak mendebat atau bertanya balik apa yang ia sampaikan di hadapan majelis.

“Bawaslu menganggap apa yang saya sampaikan dengan kata cukup. Sementara Ketua KPU Garut mengakui bahwa pihaknya melakukan sedikit kekeliruan,” paparnya. (asep Ahmad)

 

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca