GarutJawa BaratNews

Terungkap di Sengketa Pilkada Garut, KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana

redaksilocus
×

Terungkap di Sengketa Pilkada Garut, KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana

Sebarkan artikel ini
Gambar whatsapp 2024 05 24 pukul 08.33.31 b769fe9a
Asep Muhidin, SH,. MH menjadi Saksi Ahli pasangan Bakal Calon Bupati Garut dari jalur oerseorangan atau independent alis non parpol, Aceng Fikri dan Dudi. Advokat muda yang akrab disapa Asep Apdar nampak melenggang di tengah persidangan usai memberikan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Garut. (ft: asep ahmad)
tempat.co

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Sengketa Pilkada Garut, KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut tahun 2024 memasuki tahapan seleksi untuk Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati, baik dari Partai Politik (parpol) maupun untuk calon dari perseorangan.

Tetapi, belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengumumkan secara terbuka bahwa dari tiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Garut dari perseorangan atau non parpol dinyatakan gagal, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu.

Akibatnya, kini KPU menjadi termohon melalui sengketa pemilu yang dilayangkan dua pasangan Bacabup dan Wacabup dari kalangan perseorangan yaitu pasangan calon H. M. Aceng Fikri dan Dudi beserta Agus Supriadi dan pasangannya.

Pasangan calon Aceng Fikri dan Dudi menyampaikan keberatan atas putusan yang ditetapkan KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut. Gedung Olah Raga (GOR) Risma, Jl. Sudirman, Suci, Kabupaten Garut menjadi saksi perjuangan mantan Bupati Garut tersebut.

Suasana musyawarah sengketa Pilkada Garut 2024 yang digelar di GOR Risma, Jl. Sudirman Garut (Sebrang Gedung City Mall Garut). Nampak termohon yaitu Ketua KPU Garut, Dinas Hasanudin sedang menyimak pandangan yang disampaikan saksi ahli. (ft: asep ahmad)

Aceng Fikri yang didampingi istrinya dihantar tim suksesnya, sekaligus Kuasa Hukumnya, M Haikal Yushendri, SH,. MH beserta saksi ahli yang sengaja dihadirkan ke acara musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow