LOCUSONLINE.CO, GARUT – Sengketa Pilkada Garut, KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut tahun 2024 memasuki tahapan seleksi untuk Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati, baik dari Partai Politik (parpol) maupun untuk calon dari perseorangan.
Tetapi, belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengumumkan secara terbuka bahwa dari tiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Garut dari perseorangan atau non parpol dinyatakan gagal, karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu.
Akibatnya, kini KPU menjadi termohon melalui sengketa pemilu yang dilayangkan dua pasangan Bacabup dan Wacabup dari kalangan perseorangan yaitu pasangan calon H. M. Aceng Fikri dan Dudi beserta Agus Supriadi dan pasangannya.
Pasangan calon Aceng Fikri dan Dudi menyampaikan keberatan atas putusan yang ditetapkan KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut. Gedung Olah Raga (GOR) Risma, Jl. Sudirman, Suci, Kabupaten Garut menjadi saksi perjuangan mantan Bupati Garut tersebut.
Aceng Fikri yang didampingi istrinya dihantar tim suksesnya, sekaligus Kuasa Hukumnya, M Haikal Yushendri, SH,. MH beserta saksi ahli yang sengaja dihadirkan ke acara musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Nampak dalam sidang musyawarah sengketa pemilu tersebut, saksi ahli yang dihadirkan tim Aceng Fikri adalah salah satu advokat muda dari Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH,.MH Alias Asep Apdar.
“Saat ini saya bersama kuasa hukum saya beserta saksi ahli dan LO (Liaison Officer) yang selama ini saya tugaskan untuk berkomunikasi dengan KPU Garut. Hari ini kami akan berhadapan dengan termohon yakni KPU Garut. Di sini kami akan mendengarkan sekaligus menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU,” ujar Aceng Fikri sebelum musyawarah dilaksanakan.
Sementara itu, Asep Apdar yang dipilih Aceng Fikri sebagai saksi ahli usai menyampaikan pandangannya. Asep Apdar menyampaikan sebagian temuan-temuan yang syarat dengan dugaan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pelanggaran pidana yang dilakukan pihak KPU Garut.
“Tadi kami sampaikan kepada majelis yang dipimpin komisioner Bawaslu Garut serta termohon yaitu KPU Garut yang diwakili langsung oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin. Pada intinya, kami menduga kuat KPU Garut belum siap menyelenggarakan Pilkada Garut Tahun 2024 bahkan diduga melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Ketika ditanya apa saja perbuatan KPU yang disinyalir melanggar tindak pidana, Asep Apdar mengaku masih belum bisa membahasnya secara detail. Namun yang pasti, pihak Bawaslu tidak mendebat atau bertanya balik apa yang ia sampaikan di hadapan majelis.
“Bawaslu menganggap apa yang saya sampaikan dengan kata cukup. Sementara Ketua KPU Garut mengakui bahwa pihaknya melakukan sedikit kekeliruan,” paparnya. (asep Ahmad)