GarutJawa BaratNews

Terungkap di Sengketa Pilkada Garut, KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana

redaksilocus
×

Terungkap di Sengketa Pilkada Garut, KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi dan Pidana

Sebarkan artikel ini
Gambar WhatsApp 2024 05 24 pukul 08.33.31 b769fe9a
Asep Muhidin, SH,. MH menjadi Saksi Ahli pasangan Bakal Calon Bupati Garut dari jalur oerseorangan atau independent alis non parpol, Aceng Fikri dan Dudi. Advokat muda yang akrab disapa Asep Apdar nampak melenggang di tengah persidangan usai memberikan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Garut. (ft: asep ahmad)

Nampak dalam sidang musyawarah sengketa pemilu tersebut, saksi ahli yang dihadirkan tim Aceng Fikri adalah salah satu advokat muda dari Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH,.MH Alias Asep Apdar.

“Saat ini saya bersama kuasa hukum saya beserta saksi ahli dan LO (Liaison Officer) yang selama ini saya tugaskan untuk berkomunikasi dengan KPU Garut. Hari ini kami akan berhadapan dengan termohon yakni KPU Garut. Di sini kami akan mendengarkan sekaligus menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU,” ujar Aceng Fikri sebelum musyawarah dilaksanakan.

tempat.co
Mantan Bupati Garut yang mendaftar sebagai Pasangan Bakal Calon Bupati Garut Tahun 2024, H. M. Aceng Fikri saat memasuki ruangan musyawarah sengketa Pilkada bersama saksi ahli yang ditunjuknya, Asep Muhidin, SH., MH. (Ft: asep ahmad)

Sementara itu, Asep Apdar yang dipilih Aceng Fikri sebagai saksi ahli usai menyampaikan pandangannya. Asep Apdar menyampaikan sebagian temuan-temuan yang syarat dengan dugaan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pelanggaran pidana yang dilakukan pihak KPU Garut.

“Tadi kami sampaikan kepada majelis yang dipimpin komisioner Bawaslu Garut serta termohon yaitu KPU Garut yang diwakili langsung oleh Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin. Pada intinya, kami menduga kuat KPU Garut belum siap menyelenggarakan Pilkada Garut Tahun 2024 bahkan diduga melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Ketika ditanya apa saja perbuatan KPU yang disinyalir melanggar tindak pidana, Asep Apdar mengaku masih belum bisa membahasnya secara detail. Namun yang pasti, pihak Bawaslu tidak mendebat atau bertanya balik apa yang ia sampaikan di hadapan majelis.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow