GarutHukumNewsSorot

Dugaan Rekayasa Kasus Vina, Mirip Kasus Penganiayaan di Halaman Puskesmas Cikajang Garut

redaksilocus
×

Dugaan Rekayasa Kasus Vina, Mirip Kasus Penganiayaan di Halaman Puskesmas Cikajang Garut

Sebarkan artikel ini
Buntut Kasus Pengeroyokan Depan Puskesmas Cikajang, Penyidik Polres dan JPU Kejari Garut Akan Dilaporkan Pengacara
Asep Muhidin, S.H., M.H (Pengacara Kasus Pengeroyokan di Depan Puskesmas Cikajang)

LOCUSONLINE, GARUT – Penganiayaan Puskesmas Cikajang Garut. Kasus kematian Vina di Cirebon kini menjadi buah bibir. Pasalnya, setelah 8 tahun, kini mencuat pengakuan dari mantan terdakwa yang merasa dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku.

Namun Polisi telah menangkap diduga pelaku bernama Pegi alias Perong serta masih memburu beberapa orang lagi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

tempat.co

Di Kabupaten Garut, kasus tersebut mirip dengan kasus penganiayaan yang terjadi di halaman Puskesmas Cikajang, pada 08 Desember 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB, yang diduga gegara baligho calon anggota DPRD Kabupaten Garut yang hilang ketika dipasang disalah satu daerah. Polisi pun telah menetapkan 5orang tersangka, satu diantaranya telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Garut, sedangkan 3 orang masih menjalani persidangan dan satu orang atas nama Rano masih dalam pencarian Polisi dan telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengacara terpidana dan terdakwa DH, RDWS, RSI dan MPP menyayangkan Polisi tidak memeriksa semua orang yang diduga melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Kami heran, kenapa Penyidik tidak pernah memeriksa atau meminta keterangan kepada orang yang turut serta dengan tenaga bersama-sama melakukan pengeroyokan. Padahal jelas saksi Dida Komara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pada jawaban nomor 7 menyebutkan “yang saya ketahui yang pertama kali melakukan pemukulan ke arah korban yaitu saudara Dedi, setelah itu sdr. Megi, sdr. Renov, sdr. Pandi, sdr. Cecep, sdr. Yandi, sdr. Rano, dan sdr. Owen Mengerumuni Korban. Tetapi anehnya saudara Megi Setiadi tidak pernah dimintai keterangan,” tegas Asep Muhidin, SH., MH melalui sambungan selulernya Sabtu, 25/5/2024.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

đź”— Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow