GarutHukumNewsSorot

Dugaan Rekayasa Kasus Vina, Mirip Kasus Penganiayaan di Halaman Puskesmas Cikajang Garut

×

Dugaan Rekayasa Kasus Vina, Mirip Kasus Penganiayaan di Halaman Puskesmas Cikajang Garut

Sebarkan artikel ini
Buntut Kasus Pengeroyokan Depan Puskesmas Cikajang, Penyidik Polres dan JPU Kejari Garut Akan Dilaporkan Pengacara
Asep Muhidin, S.H., M.H (Pengacara Kasus Pengeroyokan di Depan Puskesmas Cikajang)

LOCUSONLINE, GARUT – Penganiayaan Puskesmas Cikajang Garut. Kasus kematian Vina di Cirebon kini menjadi buah bibir. Pasalnya, setelah 8 tahun, kini mencuat pengakuan dari mantan terdakwa yang merasa dipaksa untuk mengakui sebagai pelaku.

Namun Polisi telah menangkap diduga pelaku bernama Pegi alias Perong serta masih memburu beberapa orang lagi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di Kabupaten Garut, kasus tersebut mirip dengan kasus penganiayaan yang terjadi di halaman Puskesmas Cikajang, pada 08 Desember 2023 lalu, sekira pukul 23.00 WIB, yang diduga gegara baligho calon anggota DPRD Kabupaten Garut yang hilang ketika dipasang disalah satu daerah. Polisi pun telah menetapkan 5orang tersangka, satu diantaranya telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Garut, sedangkan 3 orang masih menjalani persidangan dan satu orang atas nama Rano masih dalam pencarian Polisi dan telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengacara terpidana dan terdakwa DH, RDWS, RSI dan MPP menyayangkan Polisi tidak memeriksa semua orang yang diduga melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Kami heran, kenapa Penyidik tidak pernah memeriksa atau meminta keterangan kepada orang yang turut serta dengan tenaga bersama-sama melakukan pengeroyokan. Padahal jelas saksi Dida Komara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pada jawaban nomor 7 menyebutkan “yang saya ketahui yang pertama kali melakukan pemukulan ke arah korban yaitu saudara Dedi, setelah itu sdr. Megi, sdr. Renov, sdr. Pandi, sdr. Cecep, sdr. Yandi, sdr. Rano, dan sdr. Owen Mengerumuni Korban. Tetapi anehnya saudara Megi Setiadi tidak pernah dimintai keterangan,” tegas Asep Muhidin, SH., MH melalui sambungan selulernya Sabtu, 25/5/2024.

Selain dalam BAP Dida Komara, juga dalam BAP Dede Wawan Setiawan (Kepala Desa Padasuka Kecamatan Cikajang) yang juga menyebutkan nama Megi Setiadi. Selain bukti dalam BAP, menurut Asep, keterangan saksi-saksi dalam persidangan membenarkan nama Megi Setiadi ikut serta menedang korban saudara Oim Abdurohim.

“Jadi dari fakta persidangan, 3 (tiga) saksi menyebutkan Megi Setiadi ikut menendang, bahkan mendokumentasikannya dengan memvidiokan. Lalu kenapa saksi bisa tahu, karena setelah kejadian, Megi memperlihatkan vidio pengeroyokan di Handphonnya (HP) kepada saksi-saksi. Jadi ini sangat janggal dan aneh”, sebut pengacara dari lima terdakwa.

Asep mengakui, kantor hukumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Polres Gart dan Kejaksaan Negeri Garut agar orang yang melakukan pengeroyokan bisa diadili sebagamana kliennya.

“Ini jelas kurang adil, karena ada orang yang jelas-jelas ikut melakukan pengeroyokan, bahkan memvidiokan, bukannya melerai tetapi tidak dimintai keterangan atau tidak pernah diperiksa oleh penyidik Polres Garut. Sehngga pada tanggal 20 Mei 2024, kami telah mengirimkan surat nomor 034/AM.HUK/V/24 kepada Kejaksaan Negeri Garut dan Polres Garut untuk menegakan hukum dengan adil, jangan ada pilih tebang” ujar Asep.

Lanjut Asep, dia juga memberikan waktu kepada rekan penegak hukum, baik penyidik Polres Garut melalui ketua tim penyidik IPDA Aktas Komalsyah, SH., dkk berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/250/XII/RES.3.1.1/2023 Satreskrim tertanggal 12 Desember 2023, dan nomor Sp.Sidik/250.a/II/RES.3.1.1/2024/SATRESKRIM tertanggal 6 Februari 2024 serta Kejaksaan Negeri Garut agar dala waktu 10 haru dapat menindaklanjuti. Namun sambung Asep, apabila tidak terpaksa kami akan melaporkan mereka kepada Div Provam Mabes Polri dan JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

“Menurut kami dalam perkara ini telah timbul disparity of stencing hukum pidana, dimana saudara Megi Setiadi sama sekali tidak pernah diperiksa oleh penyidik, sehingga hal tersebut sangatlah merugikan bagi Terdakwa (kliennya), karena Penyidik Polres Garut dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut sedang memperlihatkan tontonan adanya disparitas pidana (disparity of stencing)”, tutupnya tegas. (Asep Ahmad/Red.01)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca