LOCUSONLINE, JAKARTA – Pegawai Swasta Dipotong Gaji. Untuk membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja, baik pegawai swasta, PNS, TNI, hingga Polri, Dana iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji akan dihimpun dan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Dalam PP tersebut, pasal 15 ayat 4b menjelaskan bahwa Menteri Tenaga Kerja akan mengatur ketentuan wajib iuran Tapera bagi karyawan swasta dan pegawai BUMN/BUMD. Sedangkan pengaturan pemotongan iuran Tapera untuk PNS, TNI, dan Polri, atau pekerja yang upahnya bersumber dari APBN dan APBD, akan diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dalam PP Nomor 21 tersebut, setiap pekerja wajib membayar iuran atau simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sendiri sebesar 2,5 persen. Simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Perhitungan besaran simpanan peserta Tapera akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera.
Pembayaran iuran Tapera wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pemberi kerja harus menyetorkan simpanan setiap bulan ke Rekening Dana Tapera, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues