ArtikelHukumNews

Siap-siap Pegawai Swasta Dipotong Gaji Setiap Tanggal 10

×

Siap-siap Pegawai Swasta Dipotong Gaji Setiap Tanggal 10

Sebarkan artikel ini
Siap-siap Pegawai Swasta Dipotong Gaji Setiap Tanggal 10
Ilustrasi- Pegawi Swasta

LOCUSONLINE, JAKARTA – Pegawai Swasta Dipotong Gaji. Untuk membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja, baik pegawai swasta, PNS, TNI, hingga Polri, Dana iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji akan dihimpun dan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Dalam PP tersebut, pasal 15 ayat 4b menjelaskan bahwa Menteri Tenaga Kerja akan mengatur ketentuan wajib iuran Tapera bagi karyawan swasta dan pegawai BUMN/BUMD. Sedangkan pengaturan pemotongan iuran Tapera untuk PNS, TNI, dan Polri, atau pekerja yang upahnya bersumber dari APBN dan APBD, akan diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Dalam PP Nomor 21 tersebut, setiap pekerja wajib membayar iuran atau simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sendiri sebesar 2,5 persen. Simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Perhitungan besaran simpanan peserta Tapera akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera.

Pembayaran iuran Tapera wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pemberi kerja harus menyetorkan simpanan setiap bulan ke Rekening Dana Tapera, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.

Ketentuan mengenai keanggotaan peserta Tapera bagi golongan pekerja bersifat mengikat, sesuai dengan Pasal 48 PP Nomor 25 Tahun 2020. Para pemberi kerja, termasuk orang perseorangan, pengusaha, dan badan hukum, diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dana Tapera dan melakukan pemotongan gaji atau upah.

Regulasi ini juga mengatur bahwa para pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Dengan demikian, pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027. Terdapat juga ketentuan mengenai pemutusan kepesertaan Tapera, seperti bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, dan peserta yang meninggal dunia.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca