LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menekankan pentingnya tata kelola BMD (Barang Milik Daerah) yang tertib untuk menghindari kerugian negara dan daerah.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Teti Sarifeni, dalam Focus Group Discussion (FGD) Sub Indikator Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Manajemen Pengelolaan BMD di Garut, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Teti menjelaskan bahwa pengelolaan BMD yang tidak tertib dapat berujung pada masalah hukum dan kerugian keuangan negara atau daerah. Ia menekankan pentingnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan BMD.
“Pengelolaan BMD tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab administrasi maupun hukum. Pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab dalam mengelola, mengurus, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan BMD,” tegas Teti.
Ia mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama yang memiliki nilai belanja modal dan volume aset besar, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, dan lainnya, untuk lebih cermat dalam mengelola barangnya.
“Ketidaktertiban dalam pengelolaan BMD dapat berdampak buruk pada kualitas laporan keuangan dan menimbulkan kerugian keuangan daerah. BMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tegas Teti.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menambahkan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah tidak hanya meliputi BMD, tetapi juga aset dari pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
“Pengelolaan aset yang kurang bijaksana dapat menimbulkan pemborosan atau tidak efisiensi karena adanya beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset yang lebih besar dibanding manfaatnya,” jelas Natsir Alwi.
Ia menekankan bahwa pengelolaan BMD memerlukan tiga fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaan atau pemanfaatan yang efisien dan efektif, serta pengawasan atau monitoring yang harus dilaksanakan secara tepat.
Natsir Alwi juga mengingatkan tentang 10 titik rawan korupsi dalam pengelolaan BMD yang telah diamanatkan oleh KPK, yaitu:
1. BMD yang tidak tercatat
2. Keengganan untuk melakukan sertifikasi BMD
3. Keamanan fisik BMD yang kurang terjamin
4. Pemanfaatan aset yang tidak memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah
5. Pengadaan BMD yang tidak berdasarkan kebutuhan
6. Kurangnya koordinasi antara BPKAD dengan OPD teknis
7. Kewajiban prasarana sarana umum (PSU) yang tidak dipatuhi oleh pengembang
8. BMD yang dikuasai oleh pihak ketiga yang dibiarkan oleh pemerintah daerah
9. Keterlambatan respon atau temuan hasil audit
10. Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, teman, dan keluarga
“10 titik rawan inilah yang diamanatkan oleh KPK yang harus ditindaklanjuti oleh semua pemerintah daerah, karena hal-hal seperti itu akan mengakibatkan kerugian daerah dan menarik perhatian KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Natsir Alwi.
Pemkab Garut berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola BMD dan meminimalisir potensi kerugian negara dan daerah.
Pewarta: Bhegin
Editor: Red