LOCUSONLINE, CIREBON – Suharsono alias Bondol, Suparman, dan Ibnu, tiga teman Pegi alias Perong yang sama-sama berprofesi sebagai kuli bangunan akan dimintai keterangan oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky alias Eky yang terjadi delapan tahun yang lalu di Cirebon. Mereka Yakin Pegi Tidak Bersalah. Kamis, 30 Mei 2024
Dikutip dari detikJabar. Suharsono alias Bondol, mengungkapkan bahwa mereka secara resmi telah menerima surat pemanggilan dari Ditreskrimum Polda Jabar.
“Kami menerima surat panggilan kemarin (Selasa) sekitar sore, baru saya terima,” ujar dia pada Rabu (29/5).
Suharsono menjelaskan bahwa surat tersebut meminta ketiga rekan kerja Pegi Setiawan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan Pegi Setiawan alias Perong pada Jumat (31/5/2024) mendatang.
“Isi suratnya meminta kami datang ke sana (Polres Cirebon Kota) untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.
Suharsono berkomitmen untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya mengenai peristiwa kematian Vina dan Muhamad Rizky alias Eky pada 27 Agustus 2016.
Meskipun demikian, ia tetap yakin Pegi tidak bersalah bukanlah pelaku dari aksi kekejaman tersebut.
“Saya akan memberikan kesaksian yang sebenarnya, terutama karena saat kejadian Pegi tidak berada di sini (Cirebon). Saya yakin Pegi bukan pelaku dan tidak mungkin menjadi otak dari kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, rekan Pegi lainnya, Suparman, juga meyakini bahwa tuduhan terhadap Pegi tidak benar, mengingat Pegi tidak berada di Cirebon saat kejadian. Polda Jawa Barat menegaskan bahwa Pegi adalah satu-satunya DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tersebut.
Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Pegi adalah pelaku dari kasus tersebut dan telah menyita sejumlah dokumen terkait identitasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa Pegi adalah pelaku dalam kasus tersebut dan menepis klaim bahwa Pegi adalah korban salah tangkap.
“Penyidikan ini dilakukan berdasarkan fakta dan bukan asumsi,” ujarnya.
Editor: Red