CirebonGarutJawa BaratKorupsiNews

2 DPO Pembunuh Vina Fiktif?, “Koruptor Joging Track Garut Ongkang-ongkang Kaki”, Jaksa Ubah PMH Jadi Administrasi??

redaksilocus
×

2 DPO Pembunuh Vina Fiktif?, “Koruptor Joging Track Garut Ongkang-ongkang Kaki”, Jaksa Ubah PMH Jadi Administrasi??

Sebarkan artikel ini
2 DPO Pembunuh Vina Fiktif?, "Koruptor Joging Track Garut Ongkang-ongkang Kaki", Jaksa Ubah PMH Jadi Administrasi??
Foto : lustrasi istimewa kasus Pegi alias Perong dengan dugaan Tipikor Joging Track pada Dispora Gart yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut
tempat.co

LOCUSONLINE, GARUT – Kepolisian Daerah Jaw Barat (Polda Jabar) menganulir 2 (dua) orang daftar pencarian orang (DPO)/ 2 DPO Pembunuh Vina Fiktif pada kasus pembunuhan vina cirebon, jawa barat. Pernyatan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan saat konfrensi pers.

“Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11,” ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).

Pernyatan tersebut pun mendapatkan berbagai tanggapan dari publik, bahkan Pengacara keluarga korban, Vina, Hotman Paris mempertanyakan alasan hukum polda jabar menganulir 2 orang DPO/ 2 DPO Pembunuh Vina Fiktif. Padahal, kata Hotman, daftar pencarian orang (DPO) itu sudah ada dan disebutkan dalam putusan pengadilan.

Pelaku Korupsi di Garut Ongkang-ongkang Kaki, Penasihat Polisi Disentil

Terpisah, Kejaksaan Negeri Garut dituding merubah adanya perbuatan melawan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Joging Track pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Garut tahun 2022.

“Ada dugaan upaya kejaksaan merubah adanya perbuatan melawan hukum menjadi kesalahan administrasi agar kasu ini tidak bisa diteruskan yang  mengacuan pada perjanjia kerja sama antara Kemendagri dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI yang ditandatangani 28 Februari 2018”, sebut Pelapor, Asep Muhidin, Jum’at (31/5/2024).

Namun perlu diketahui, sambung Asep, pada Pasal 7 ayat (5) perjanjian kerjasama tersebut cukup jelas mengatur kesalahan administrasi itu kriterianya tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah, lalu apabila ada kerugian, maka dikembalikan melalui tuntutan ganti rugi (TGR) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP APIP atau LHP BPK diterima pejabat.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow