LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Tanah Hak Guna Usaha (HGU) tanah eks Perkebunan Coklat di Kampung Nyomplong, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dikabarkan akan digunakan oleh pengusaha barang bekas sebagai tempat penampungan sementara sampah (TPS). Sabtu, 1 Mei 2024
Meskipun sampah yang akan disimpan berasal dari hotel, supermarket, dan apartemen, warga setempat menolak keras karena khawatir dengan dampak yang mungkin terjadi di masa depan.
Ketua RT 04, Herman, mengungkapkan bahwa ia menerima laporan dari warga tentang adanya tumpukan sampah di bekas perkebunan coklat. Bersama Ketua RW 12 dan salah satu warga, mereka memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Setelah pemeriksaan, Herman mengungkapkan kekagetannya karena tidak ada laporan resmi, sementara tempat penyimpanan sampah berada tepat di tepi saluran irigasi.
“Saya mengambil foto untuk dilaporkan kepada Kepala Desa, dan memang benar bahwa Kepala Desa sendiri belum mengetahui hal ini dan belum memberikan izin,” ujarnya.
Menurut Herman, warga merasa resah dengan adanya tumpukan sampah di wilayah mereka karena khawatir akan dampak negatif di masa depan.
“Lokasi yang berada di tepi saluran irigasi membuat khawatir akan pencemaran air yang sering digunakan oleh warga. Selain itu, aroma tidak sedap dan potensi sarang nyamuk juga menjadi kekhawatiran warga,” keluh Herman.
Kepala Desa Cipatat, Darya Sugangga, mengakui bahwa sebelumnya pihak desa tidak mengetahui adanya pembuangan sampah di tanah HGU tersebut. Darya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari warga, pihak desa langsung bertindak untuk mengetahui lebih lanjut.
“Dalam perjalanan malam itu, orang yang membuang sampah tersebut datang dengan Ketua RW untuk meminta izin. Namun, saya dengan tegas menolak dengan berbagai alasan,” ungkap Darya.
Darya menegaskan bahwa ia menolak izin karena ada tempat pembuangan sampah resmi di TPA Sarimukti. Ia juga merasa kesal karena warga Desa Cipatat seharusnya membawa sampah ke TPA Sarimukti dan membayar sesuai kapasitas sampah.
“Kehadiran pengusaha barang bekas untuk menggunakan tempat tersebut sebagai penampungan sampah menimbulkan kekecewaan dan ketidaknyamanan warga,” jelas Darya.
Lebih lanjut, Darya menjelaskan bahwa alasan pembuangan sampah untuk pemilahan dan penjualan tidak dapat diterima karena sudah ada tempat pembuangan sampah resmi yang telah ditetapkan.
“Pihak desa tidak akan pernah memberi izin pada pengusaha tersebut untuk membunag sampah di eks perkebunan coklat,” tegasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Red