“Dalam perjalanan malam itu, orang yang membuang sampah tersebut datang dengan Ketua RW untuk meminta izin. Namun, saya dengan tegas menolak dengan berbagai alasan,” ungkap Darya.
Darya menegaskan bahwa ia menolak izin karena ada tempat pembuangan sampah resmi di TPA Sarimukti. Ia juga merasa kesal karena warga Desa Cipatat seharusnya membawa sampah ke TPA Sarimukti dan membayar sesuai kapasitas sampah.
“Kehadiran pengusaha barang bekas untuk menggunakan tempat tersebut sebagai penampungan sampah menimbulkan kekecewaan dan ketidaknyamanan warga,” jelas Darya.
Lebih lanjut, Darya menjelaskan bahwa alasan pembuangan sampah untuk pemilahan dan penjualan tidak dapat diterima karena sudah ada tempat pembuangan sampah resmi yang telah ditetapkan.
“Pihak desa tidak akan pernah memberi izin pada pengusaha tersebut untuk membunag sampah di eks perkebunan coklat,” tegasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues