LOCUSONLINE, JAKARTA – Diduga Polisi Salah Tangkap, Kuasa hukum Pegi Setiawan, yang dikenal sebagai Perong, Insank Nasruddin, menyatakan bahwa Polda Jawa Barat keliru dalam menangkap kliennya terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.
Mereka berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan Pegi.
Dilansir dari detik.com. Insank menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menyoroti perbedaan antara kliennya dengan orang yang disebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Apa yang menjadi bukti kuasa hukum bahwa error in persona. Artinya kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang atau diduga Polisi salah tangkap,” kata Insank dalam jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Insank menjelaskan, alasan tersebut tidak dituduhkan secara serta merta. Dia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan,” ujarnya.
Insank menambahkan penahanan Pegi terkait kasus tersebut masih prematur. Dia menuduh pihak kepolisian kurang bukti dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan.
“Menurut hemat kami bahwa penahanan Pegi yang dilakukan Polda Jabar itu masih sangat prematur, kenapa nggak dikumpulkan dulu bukti? Kenapa nggak dipenuhi dulu unsur-unsurnya? Ini masih sangat kurang, bahkan lima terpidana yang diperiksa tidak mengenal Pegi, dan hanya satu orang yang mengenal Pegi, bagaimana dari unsur pembuktian?” katanya.
“Kita berbicara masalah pelaku pidana. Hukum itu jangan abu-abu, hukum itu harus nyata, hukum itu harus terang, tidak boleh ada kesimpangsiuran,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, juga menegaskan kesiapan mereka untuk mengajukan praperadilan dan menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang akan diungkapkan dalam persidangan.
“Terkait dengan polisi mengatakan bahwa dua DPO fiktif, ini juga kami rasa terlalu prematur,” tuturnya.
Niko juga menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka yang kini sudah ditahan. Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti,” jelasnya.
Niko menyebut jika polisi punya saksi bukti, pihaknya juga punya saksi dan punya bukti. Dan akan membuktikannya di persidangan nanti, di dalam praperadilan nanti.
Sementara Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5) menegaskan tidak ada salah tangkap dalam penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016. Polisi mengatakan keterangan saksi dan pelaku sudah teruji di pengadilan.
“Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap,” kata Kombes Surawan.
Dia mengatakan polisi juga siap menghadapi jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukan praperadilan. Surawan mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka.
“Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu,” ujarnya.
Editor: Red