LOCUSONLINE, JAKARTA – Diduga Polisi Salah Tangkap, Kuasa hukum Pegi Setiawan, yang dikenal sebagai Perong, Insank Nasruddin, menyatakan bahwa Polda Jawa Barat keliru dalam menangkap kliennya terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky atau Eky.
Mereka berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan Pegi.
Dilansir dari detik.com. Insank menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan menyoroti perbedaan antara kliennya dengan orang yang disebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Apa yang menjadi bukti kuasa hukum bahwa error in persona. Artinya kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang atau diduga Polisi salah tangkap,” kata Insank dalam jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Insank menjelaskan, alasan tersebut tidak dituduhkan secara serta merta. Dia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami, adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan,” ujarnya.
Insank menambahkan penahanan Pegi terkait kasus tersebut masih prematur. Dia menuduh pihak kepolisian kurang bukti dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan.
“Menurut hemat kami bahwa penahanan Pegi yang dilakukan Polda Jabar itu masih sangat prematur, kenapa nggak dikumpulkan dulu bukti? Kenapa nggak dipenuhi dulu unsur-unsurnya? Ini masih sangat kurang, bahkan lima terpidana yang diperiksa tidak mengenal Pegi, dan hanya satu orang yang mengenal Pegi, bagaimana dari unsur pembuktian?” katanya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues