Perlu diketahui, sejumlah asosiasi pers pun menolak draf RUU Penyiaran. Hal itu meraka tunjukkan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan menyatakan, pembentukan lembaga tersebut perlu legitimasi yang jelas.
“Pemerintah harus memastikan payung hukum yang jelas dan tegas serta harmonis dengan regulasi lain. Dalam konteks karya jurnalistik, harus sejalan dengan UU Pers. Kalau tanpa UU, lalu apa payung hukumnya,” kata Herik saat dihubungi MNC Portal Indonesia.
Herik juga menyoroti wacana Dewan Media Sosial ini menjadi badan pengawas. Menurutnya, hal itu tidak mempunyai dasar norma, karena Kominfo adalah lembaga eksekutif, regulator, dan bukan lembaga pengawas.
“Kominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE ada di ranah kepolisian. Sebelum jauh melangkah, hal-hal ini harus diperhatikan dulu,” ujarnya.
“Artinya pembentukan Dewan Media Sosial ini berpotensi menimbulkan maladministrasi,” pungkasnya.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues