LOCUSONLINE – Kasus Pembunuhan Vina Seret Senayan. Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon terus bergulir, siang tadi, tim pengacara Pegi Setiawan mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk menemui sekaligus mengadukan kasus vina kepada komisi 3 DPR RI. Kedatangannya diterima oleh wakil ketua komisi 3 Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan kalau permasalahan kasus ini menjadi atensi pengawasan agar diungkap secara transfaran.
“Kami harus menerima siapapun yang datang ke komisi 3, tapi belum ada pengaduan tertulis. Tapi secara prinsif komisi 3 mendukung Polri agar mengusut sampai tuntas” kata Habiburokhman saat wawancara digedung DPR RI, Selasa 4/6/2024.
Intinya, sebut Habiburokhman, jangan sampai ada kesalahan dalam proses penyidikan oleh Polri.
Ditempat yang sama, salah satu tim pengacara Pegi Setiawan yang menemui Komisi 3 DPR RI meminta agar memanggil Kapolri.
“Klien kami (Pegi Setiawan) bukan Pegi Perong seperti yang disangkakan oleh penyidik, jadi kami meminta agar komisi 3 dapat memanggil Kapolri, tapi bukan untuk mengintervensi, tetapi agar terang benderang”, kata Mawran Iswandi, salah satu tim pengacara Pegi Setiawan.
Dugaan Korupsi Joging Track di Kabupaten Garut Masuk Kandang?
Sementara di Kabupaten Garut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan Joging Track dengan anggaran Rp. 1,2 Milyar oleh Kejaksaan Negeri Garut masih belum jelas, bahkan selama ini hanya penyampaian lisan yang hanya itu-itu saja.
“Selama ini yang memberikan informasi secara lisan Kasi Intel pak Jaya Sitompul, bukan Kepala Kejaksaannya atau Kasi Pidsusnya. Memang tugas Seksi Intelijen di kejaksaan juga sebagai humas, tapi kan perlu penjelasan utuh dari yang menanganinya langsung, apalagi saya sebagai pengadu belum pernah dimintai keterangan”, kata pelapor, Asep Muhidin, SH., MH saat ditemui dikediamannya, Selasa 4/6/2024.
Asep menilai, kalau hanya informasinya itu-itu saja, berarti tidak ada progres. Kalau caranya begitu baiknya disampaikan dan dibuka kepada publik apa kendalanya, jangan dijadikan ajang pemanfaatan dan pembenaran.
Menurut kejaksaan, kata Asep, dulu pernah menyampaikan kalau kerugiannya tidak terlalu besar, bahkan sedang proses pengembalian kerugian.
“Dulu ada penyampaian kerugian keuangan negara/daerah tetapi kecil atau tidak besar, dan sedang ada proses pengembalian kerugian. Namun pengembalian kerugian itu bukan menghapus perbuatan pidana, tetapi hanya meringankan. Terlebih tujuan penegakan hukum dalam Tipikor akan diapresiasi ketika penegak hukum memberikan sanski pidana dan memulihkan kerugian, bukan hanya memulihkan saja, kecuali hapus dulu Pasal 4 UU Tipikor”, tegas Asep.
Menurutnya, ini bukan hasil pemeriksaan rutin yang akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, tetapi adanya pengaduan lalu diperiksa.
“Kalau ini berasal dari hasil pemeriksaan APIP atau BPK, maka akan muncul tuntutan ganti rugi, tetapi ini kan dari pengaduan masyarakat, sehingga hasil audit itu jadi bahan jaksa membuat terang kasus ini. Apalagi terdengar isyu perbuatan melawan hukum mau diubah jadi kesalahan administrasi, kan keliru” katanya.
Masa hukum harus dikesampingkan karena tidak viral seperti kasus pembunuhan vina, kan ngaco. Percuma sekolah hukum kalau begitu, sudah saja buat viral saja, pungkasnya.
Asep menduga, perkara ini seperti akan dimasukan kandang biar aman karena ada dugaan intervensi oknum petinggi jaksa, tapi apakah ini benar atau hoaxs, tentu lihat hasil kerja Kejaksaan Negeri Garut saja, pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Locus online belum bisa menemui orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Garut.
Demikian berita dengan judul “Kasus Pembunuhan Vina Seret Senayan, Kasus Dugaan Korupsi Joging Track Garut Masuk Kandang?“. Ikuti berita lainnya di locusonline.co
(Asep Ahmad/Red.01).