LOCUSONLINE, BANDUNG BARAT – Kejati Jabar Resmi Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri, yang saat ini menjabat Penjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. 5 juni 2024
Penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Jabar. Nur Sricahyawijaya SH.MH, menyatakan bahwa tersangka AL saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat.
“Tim Penyidik Kejati Jabar menjerat tersangka AL dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut Nur Sricahyawijaya mengungkapkan tersangka AL diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (BOT) di Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
“Dalam proses lelang investasi, tersangka AL diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali untuk kepentingan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah,” ungkapnya.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.
Ko bisa ya pj bupati badung barat korupsi ,semoga yg terbaik aja buat pj bupati badung barat