GarutNews

Masyarakat Garut Adukan Pj. Bupati dan Kepala DPMD Garut Ke Ombudsman RI

redaksilocus
×

Masyarakat Garut Adukan Pj. Bupati dan Kepala DPMD Garut Ke Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Garut Adukan Pj. Bupati dan Kepala DPMD Garut Ke Ombudsman RI
tempat.co

“Kami menilai pak Pj. Bupati Garut sekarang ini seperti busung dada, alergi berkenalan dan kenal dengan rakyat kampung atau rakyat biasa,” katanya.

Asep menegaskan, apa susahnya bagi seorang Pj. Bupati ketika menerima surat dari masyarakat. “Kan tinggal dijawab saja surat dari kami sebagai masyarakat. Toh kami meminta Pj. Bupati untuk menegur Kepala DPMD agar menjalankan perintah Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa),” sebutnya.

Dalam Undang-undang itu, tandas Asep, termuat pada Pasal 28 ayat (1) UU DESA, yang mengatakan “Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis”.

“MPK mengajak semua pihak taat hukum. Amanat Pasal 27 UU Desa itu mengatur dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Sederhana kok, agar hak masyarakat tidak dikebiri oleh penyelenggara pemerintah, karena masyarakat memiliki hak tahu penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.

Lalu apa kesalahan DPMD, sambung Asep, mereka telah menerbitkan surat nomor: 400.10.2/735-DPMD prihal: Surat Jawaban tertanggal 15 Maret 2024 yang ditujukan kepada Koordinator Masyarakat Pemerhati Kebijakan, dimana pada paragraf dan/atau alinea ke-4 atau halaman ke dua (surat tanpa nomor halaman) menyebutkan “Maka dari itu, kami belum bisa menjatuhkan sanksi kepada desa yang belum memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan sesa sebagaimana dimaksud, karena masih ada batas waktu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran (pada akhir bulan maret tahun berjalan)”. Artinya masih ada waktu, tetapi setelah waktunya habis, ketika MPK meminta bukti,  pihak DPMD tidak pernah bisa membuktikannya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow