HukumNasionalNewsOpiniSorotViral

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan “Perkembangan Kasus Vina Cirebon Akan Terus Diawasi”

×

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan “Perkembangan Kasus Vina Cirebon Akan Terus Diawasi”

Sebarkan artikel ini
Versi Polisi Ada 70 Saksi yang Diperiksa, 18 Saksi Memberatkan Pegi
Pegi Setiawn Tersangka Kasus Vina Cirebon

LOCUSONLINE, JAKARTA – “Perkembangan Kasus Vina Cirebon Akan Terus Diawasi”. Polda Jawa Barat diminta Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) untuk mempercepat proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan, agar dapat segera disidangkan.

Dikutip dari Kantor berita Antara. Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada hari Selasa, 11 Juni 2024 mengatakan perkembangan kasus Vina Cirebon akan terus diawasi.

“Perkembangan kasus ini akan terus diawasi di lingkungan kepolisian apabila proses penyelidikan tidak segera diselesaikan,” ujarnya.

Edi menjelaskan bahwa setelah proses penyelidikan selesai, berkas perkara dapat segera diserahkan ke jaksa untuk dilanjutkan ke pengadilan, sesuai dengan prinsip peradilan yang efektif dan efisien.

“Kami apresiasi langkah Polda Jabar yang menggunakan alat deteksi kebohongan (lie detector) saat memeriksa tersangka Pegi,” ungkapnya.

Menurut Edi, penggunaan uji poligraf dapat membantu menilai kejujuran tersangka Pegi dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kami mendukung pendekatan hukum Polda Jabar menggunakan ‘lie detector’. Alat ini dapat memberikan petunjuk yang signifikan apakah Pegi terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Edi.

Hasil uji poligraf tersebut akan dianalisis oleh ahli untuk memastikan keabsahan secara hukum, tambahnya.

Edi juga menekankan pentingnya untuk menghindari terhadap informasi tanpa bukti yang kuat serta tidak terlibat dalam spekulasi, terutama yang mengaitkan kasus ini dengan mantan pejabat Polri atau pejabat sipil lainnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat. Delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara salah satu telah dibebaskan setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika kejadian.

Baca Juga  Pengacara Pegi Kuli Bangunan Tantang Polda Jabar untuk Periksa Pegi Setiawan dari Cianjur

Pada 21 Mei 2024, Pegi, yang telah menjadi buron selama delapan tahun, ditangkap oleh Polda Jabar. Meskipun terdapat keraguan dari sebagian publik terkait penangkapan tersebut, Polda Jabar tetap memperjuangkan penyelesaian kasus ini.

Kasus ini juga diangkat dalam sebuah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” yang dirilis pada 8 Mei 2024.

Editor: Red

Ikuti saluran Youtube Locusonline

Scan this QR-code!

scan this barcode
recruitment apr 2024
Artboard 1recruitment
Artboard 2recruitment
Artboard 3recruitment
Artboard 4recruitment
Karir
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca