Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat. Delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara salah satu telah dibebaskan setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika kejadian.
Pada 21 Mei 2024, Pegi, yang telah menjadi buron selama delapan tahun, ditangkap oleh Polda Jabar. Meskipun terdapat keraguan dari sebagian publik terkait penangkapan tersebut, Polda Jabar tetap memperjuangkan penyelesaian kasus ini.
Kasus ini juga diangkat dalam sebuah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” yang dirilis pada 8 Mei 2024.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues