LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Sosialisasi Perda untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dari Fraksi PKS, Andi Apriyanto, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Sabtu, 8 Juni 2024
Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada warga mengenai ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Andi menyampaikan tujuan utama dari sosialisasi Perda untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Lampung Selatan agar seluruh warga memahami hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan mereka.
“Melalui sosialisasi Perda, saya berharap masyarakat dapat lebih memahami produk hukum yang diberlakukan. Kegiatan ini sangat penting, karena Dewan secara langsung memberikan penjelasan kepada warga agar mereka mengetahui Perda yang ada dan dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari,” terang Andi.
Sebagai Legislator dari Fraksi PKS, setiap anggota diberikan mandat untuk menyosialisasikan Perda di wilayah pemilihannya masing-masing, dengan didampingi oleh narasumber dan moderator ahli di bidang tersebut.
“Kami menyajikan informasi bersama narasumber yang berkualitas. Selain itu, kami juga menyelenggarakan sesi tanya jawab agar warga dapat lebih memahami Perda yang kami diskusikan,” tambahnya.
Menurut Andi, kurangnya pengetahuan tentang ketentraman, ketertiban umum, dan saling melindungi dapat menjadi penyebab terjadinya kerusuhan dan ketidak harmonisan antara warga. Oleh karena itu, ia berupaya untuk mendidik warga agar memahami Perda tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah. Saya mengajak semua pihak dan masyarakat untuk saling menjaga agar tercipta ketentraman, ketertiban umum, dan saling melindungi. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi gesekan antar kelompok dan individu yang berkepanjangan,” pungkaspnya.
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan setempat dihadiri oleh sejumlah aparat kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para tamu undangan.
Demikian ulasan “Legislator Fraksi PKS Andi Apriyanto: Sosialisasi Perda untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat” Semoga menambah wawasan
Pewrata: Ridwansyah
Editor: Red