LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Sosialisasi Perda untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dari Fraksi PKS, Andi Apriyanto, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Sabtu, 8 Juni 2024
Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada warga mengenai ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Andi menyampaikan tujuan utama dari sosialisasi Perda untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Lampung Selatan agar seluruh warga memahami hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan mereka.
“Melalui sosialisasi Perda, saya berharap masyarakat dapat lebih memahami produk hukum yang diberlakukan. Kegiatan ini sangat penting, karena Dewan secara langsung memberikan penjelasan kepada warga agar mereka mengetahui Perda yang ada dan dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari,” terang Andi.
Sebagai Legislator dari Fraksi PKS, setiap anggota diberikan mandat untuk menyosialisasikan Perda di wilayah pemilihannya masing-masing, dengan didampingi oleh narasumber dan moderator ahli di bidang tersebut.
“Kami menyajikan informasi bersama narasumber yang berkualitas. Selain itu, kami juga menyelenggarakan sesi tanya jawab agar warga dapat lebih memahami Perda yang kami diskusikan,” tambahnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues