LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Heboh dugaan perselingkuhan inisial “DRP”, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, saat kunjungan kerja di Garut yang sebenarnya DRP berada di Tasikmalaya, telah menjadi sorotan publik dan masyarakat di media sosial. Selasa, 11 Juni 2024
DRP, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Golkar, menjabat sebagai Ketua Komisi dan Sekjen DPD Partai Golkar Purwakarta, menjadi pusat perhatian atas dugaan perselingkuhan yang mencuat.
Ibnu Saepul, koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli (GMPP), mengecam keras tindakan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam perselingkuhan.
“Anggota dewan yang terlibat berasal dari fraksi Golkar dan memiliki posisi strategis dalam partai,” ungkapnya.
GMPP menekankan pentingnya sanksi tegas dari Badan Kehormatan DPRD dan Dewan Etik Partai Golkar terhadap DRP. Jika tidak ada sanksi yang diberikan, GMPP akan turun ke jalan untuk melakukan aksi protes.
Pihak DPRD dan Dewan Etik Partai Golkar Purwakarta didorong untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaku perselingkuhan.
Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD DRP tidak membuahkan hasil, menunjukkan ketidakhadiran respons terhadap tudingan tersebut. Pihak terkait yang biasanya mengetahui seputar kunjungan kerja juga belum dapat dihubungi.
Kejadian perselingkuhan ini bukan hal baru di Purwakarta, menunjukkan betapa pentingnya menjaga moralitas dan integritas sebagai wakil rakyat.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua untuk tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan dan untuk selalu menghormati sesama manusia demi kebaikan bersama di masa depan,” pungkas Ibnu Saepul.
Pewarta: Laela
Editor: Red