“Penindakan akan dilakukan terhadap penggunaan klakson ini untuk menghindari gangguan dan kecelakaan, terutama yang berhubungan dengan anak-anak yang sering terlibat dalam aktivitas di jalan,” jelasnya.
Dinas Perhubungan juga mengimbau pemilik kendaraan pengangkut pasir untuk menutup muatan pasir dengan terpal, guna mencegah bahaya bagi pengguna jalan lain.
“Muatan pasir harus tertutup dengan baik agar tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Terakhir, Satria menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengamankan kendaraan odong-odong yang tidak memiliki uji KIR atau uji kelaikan jalan.
“Mereka yang tidak memperhatikan keselamatan akan ditindak, termasuk kendaraan odong-odong yang tidak memenuhi persyaratan uji KIR,” tegasnya.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues