“Ini akan dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 di PN Bandung. Kami mengajak media untuk terus mengikuti perkembangan dan memberikan doa serta dukungan agar kami dapat menemukan fakta sejati dan klien kami dibebaskan dari tuduhan yang menurut kami tidak berdasar,” ucap Muchtar pada hari Kamis (13/6/2024). Muchtar menjelaskan bahwa praperadilan dilakukan karena kliennya dianggap tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
“Jika Polda Jabar memiliki bukti, pada konferensi pers pertama tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan klien kami dalam tindak pidana. Sejak tahun 2016, klien tidak pernah dipanggil polisi atau diperiksa, sehingga kami merasa perlu untuk mengajukan praperadilan,” pungkasnya.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues