LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Ketua Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, Jawa Tengah, M. Syafi’i, S.Ag, berbicara mengenai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Purwakarta.
Menurut M. Syafi’i, S.Ag, Purwakarta telah mengambil langkah awal dengan menerapkan metode SPBE dan memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut, serta manfaatnya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Purwakarta.
Hal ini disampaikan usai kunjungan kerja di Aula Janaka, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.
M. Syafi’i menjelaskan meskipun Pemalang telah memulai metode SPBE, mereka belum memiliki Peraturan Daerah terkait hal itu. Kunjungan kerja ke Purwakarta dilakukan untuk mempelajari kelebihan implementasi SPBE sebagai bahan pertimbangan di Pemalang.
“Kami ingin melihat apa yang diterapkan di Purwakarta dapat diadopsi di daerah kami. Jika hasil kunjungan ini dapat diimplementasikan, tentu akan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hampir semua aspek pekerjaan saat ini dapat diakses secara elektronik,” ujarnya.
M. Syafi’i menegaskan bahwa meskipun Pemalang telah memulai Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik, mereka masih menggunakan aturan di atasnya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Surat Keputusan (SK) Dinas. Mereka terus berupaya agar SPBE semakin dipahami dan digunakan dalam pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“SPBE membantu menghemat sumber daya, mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi waktu, dan memberikan akses informasi yang lebih cepat. Diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi ini dan membangun kepercayaan publik, serta mengembangkan program SPBE untuk pembangunan ke depan,” jelasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues