“Dalam rangka meningkatkan perekonomian, boleh saja menjaminkan sertifikat, namun harus dimanfaatkan untuk hal yang produktif, bukan konsumtif seperti membeli kendaraan atau perhiasan. Jika dijadikan jaminan ke Bank namun tidak dapat dilunasi, pasti akan berdampak buruk,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Desa Cipatat, Darya Sugangga, merasa bersyukur atas pelaksanaan program PTSL di desanya. Program ini memberikan bantuan yang signifikan bagi masyarakat dalam hal kepemilikan legalitas hak atas tanah.
Darya mengingatkan masyarakat yang mengikuti program PTSL untuk bersikap jujur terhadap tanah mereka.
“Masyarakat kami diyakini memiliki kejujuran dalam kepemilikan tanah yang disertifikatkan, agar tidak terjadi masalah di masa depan terkait sengketa tanah,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, Darya menegaskan bahwa program PTSL merupakan langkah positif, di mana Desa Cipatat berhasil mendapatkan lebih dari 500 bidang tanah berkat kerjasama dan kerja keras pemerintah desa.
“Saya sebagai kepala desa memberikan apresiasi kepada para petugas yang telah bekerja keras, baik secara yuridis maupun fisik. Para petugas telah bekerja keras bahkan hingga larut malam, tanpa mengenal libur, untuk menghasilkan penyerahan 88 peserta PTSL hari ini. Ini adalah hasil kerja keras dan kerjasama yang luar biasa,” pungkasnya.
Pewarta: Kamil
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues