Sebelumnya, Mahmudi, ST., MT., PPK BBWS Citanduy, menyatakan kepada wartawan pada Rabu (03/07/2024) setelah acara di Hotel Aston Kota Tasikmalaya bahwa usulan tidak perlu melalui anggota dewan, namun dapat diajukan melalui aplikasi.
“Kami melengkapi data yang kami koreksi dan kami sampaikan ke pusat, setelah itu data divalidasi sebelum menjadi keputusan menteri melalui rapat dengar pendapat dengan DPR,” ucap Mahmudi.
“Impian kami adalah bahwa keputusan dibuat berdasarkan data yang akurat, setelah persetujuan DPR, baru keputusan menteri dibuat,” tambahnya.
Pewarta: Rian
Editor: Editor

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues














