LOCUSONLINE, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan lima orang saksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan Tol Cisumendawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print- 02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi tersangka, yaitu Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan Tol Cisumendawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.329.718.336.292,00.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U antara lain adalah:
– Pada tahun 2019-2020, dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumendawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
– Proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah dilakukan pada tahun 2019-2020 untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumendawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung. AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR sebagai anggota tim.
– Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut menunjukkan adanya 9 (sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan yang berbeda. Nilaigantian wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut telah ditentukan.
– Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai
Penggantian Wajar (NPW) sebagai berikut:

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues