HukumInfrastrukturNasionalNewsSorot

Lima Orang Tersangka Korupsi dalam Pengadaan Tanah Tol Cisumendawu Ditahan

locusonline
×

Lima Orang Tersangka Korupsi dalam Pengadaan Tanah Tol Cisumendawu Ditahan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pasar Cigasong Mantan Bupati Majalengka Diperiksa
Ilustrasi - Koruptor

LOCUSONLINE, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan lima orang saksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan Tol Cisumendawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print- 02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menaikkan status 5 (lima) orang saksi menjadi tersangka, yaitu Saudara DSM, AR, AP, MI, dan U, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka masing-masing. Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan Tol Cisumendawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.329.718.336.292,00.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U antara lain adalah:

– Pada tahun 2019-2020, dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumendawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
– Proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah dilakukan pada tahun 2019-2020 untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumendawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung. AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR sebagai anggota tim.
– Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut menunjukkan adanya 9 (sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan yang berbeda. Nilaigantian wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut telah ditentukan.
– Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai
Penggantian Wajar (NPW) sebagai berikut:

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow