JakartaKorupsiNewsPemerintahSorot

Tito Kanavian: Perjalanan Dinas Rp 10 miliar dan Rapat Rp 2 miliar, APIP Memiliki Peran Sentral Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah

×

Tito Kanavian: Perjalanan Dinas Rp 10 miliar dan Rapat Rp 2 miliar, APIP Memiliki Peran Sentral Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah

Sebarkan artikel ini
Tito Kanavian: Perjalanan Dinas Rp 10 miliar dan Rapat Rp 2 miliar, APIP Memiliki Peran Sentral Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah
Ilustrasi Perjalanan dinas

LOCUSONLINE, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan adanya ‘pemborosan’ anggaran belanja daerah, termasuk anggaran perjalanan dinas hingga Rp 10 miliar dan rapat hingga Rp 2 miliar dalam hal ini APIP memiliki peran sentral dalam mengawasi penyelnggaraan pemerintah di daerah.

Menurutnya, belanja di daerah juga seringkali tidak efisien, dengan banyak tambahan anggaran yang tidak efisien untuk mendukung program-program yang ada.

“Dalam belanja ini, selain untuk gaji, juga untuk belanja operasional. Belanja operasional untuk pegawai juga. Mulai dari kegiatan yang tidak perlu, tidak efisien, seperti rapat-rapat dan perjalanan dinas yang tidak diperlukan,” ujarnya dalam acara ‘Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi’ di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2024).

Tito memberikan contoh bahwa untuk program senilai Rp 5 miliar, seringkali dana yang dikeluarkan lebih besar dari itu untuk keperluan pegawai. Oleh karena itu, Tito menekankan pentingnya pengawasan bersama KPK dimulai sejak penyusunan anggaran.

“Dalam suatu program senilai Rp 5 miliar, pengeluaran untuk studi banding bisa mencapai Rp 2 hingga Rp 3 miliar, rapat hingga Rp 3 miliar, dan perjalanan dinas hingga Rp 10 miliar. Lebih banyak pengeluaran untuk persiapan-persiapan penguatan, dibandingkan dengan program yang seharusnya untuk masyarakat. Ini merupakan kerawanan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi ketidakefisienan anggaran, Kemendagri berkomitmen untuk memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan korupsi di Pemda.

“APIP memiliki peran sentral dalam mengawasi penyelnggaraan pemerintah di daerah,” tegas Tito.

Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengu Fungsi APIP antara Kemendagri, KPK, dan BPKP.

Tito menjelaskan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pemerintah terus mendorong kepala daerah untuk memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Peran APIP sangat penting agar masalah terkait penggunaan anggaran dapat diselesaikan melalui mekanisme internal terlebih dahulu. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP dengan memberikan anggaran dan insentif yang memadai kepada anggotanya.

“Anggaran untuk APIP seringkali terlalu kecil, dan jika terlalu kecil, fungsi mereka menjadi terbatas. Oleh karena itu, perlu diberikan anggaran dan insentif yang memadai,” tambahnya.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca