“APIP memiliki peran sentral dalam mengawasi penyelnggaraan pemerintah di daerah,” tegas Tito.
Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengu Fungsi APIP antara Kemendagri, KPK, dan BPKP.
Tito menjelaskan bahwa APIP memiliki peran sentral dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pemerintah terus mendorong kepala daerah untuk memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Peran APIP sangat penting agar masalah terkait penggunaan anggaran dapat diselesaikan melalui mekanisme internal terlebih dahulu. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP dengan memberikan anggaran dan insentif yang memadai kepada anggotanya.
“Anggaran untuk APIP seringkali terlalu kecil, dan jika terlalu kecil, fungsi mereka menjadi terbatas. Oleh karena itu, perlu diberikan anggaran dan insentif yang memadai,” tambahnya.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues