HukumJawa BaratKorupsiNews

Tim Penyidik Kejati Jabar Menahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Atas Dugaan Korupsi Pasar

×

Tim Penyidik Kejati Jabar Menahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Atas Dugaan Korupsi Pasar

Sebarkan artikel ini
Eks Pj Bupati Bandung Barat Saat ditahan Kejati Jabar (Humas Kejati)

“Kejati Jawa Barat menahan mantan Pj Bupati Bandung Barat terkait dugaan korupsi di Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka”

LOCUSONLINE, BANDUNG – Tim Penyidik Kejati Jabar (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) telah menahan tersangka AL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan Build, Operate and Transfer (BOT) di Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 8 jam.

Penahanan ini dilakukan Tim Penyidik Kejati Jabar berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga: Jawa Barat Mengusulkan Pemekaran Wilayah untuk Membentuk 9 Kabupaten Baru

Aspidsus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H., menjelaskan tersangka AL, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri, diduga terlibat dalam mengkondisikan proses lelang dan menerima uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.

“Uang tersebut diberikan beberapa kali untuk kepentingan pribadi selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka terkait pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah melalui BOT di Pasar Sindang Kasih Cigasong,” jelas Dwi Agus.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H., pada hari Senin, 15 Maret 2024, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu tersangka AL. Saat ini, tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

“Kami melakuakan upaya pakas penahanan salah satu tersangka atas nama AL, saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari kedean terhitung dari tnaggal 15 Juli 2024,” papar Aspidsus Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H.

Lebih lanjut Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H. mengungkapkan tersangka AL dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka AL dijerat pasal berlapis Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca