LOCUSONLINE, GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.957.723 orang harus menjalani proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak boleh terlewatkan untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa tujuan dari coklit adalah untuk memastikan bahwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dapat dijadikan sebagai DPT.
KPU Garut telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi dinas terkait Pemerintah Kabupaten Garut untuk membahas coklit dan jumlah penduduk yang berpotensi menjadi pemilih pada pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
Dian menyebut bahwa KPU Garut menerima salinan DP4 dari KPU RI melalui KPU Jabar pada April 2024, yang mencakup data DPT di Kabupaten Garut sebanyak 1.999.061 orang sesuai dengan data Pemilu 2024. Namun, terdapat perbedaan jumlah DP4 dengan data yang dimiliki oleh KPU Garut, yaitu sekitar 41.338 orang, sehingga diperlukan coklit untuk memastikan keakuratan data yang akan dimasukkan ke dalam DPT.
Untuk melaksanakan coklit, KPU Garut akan melibatkan 7.484 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan bekerja di 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan.
Hendra Hidayatullah, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi data dan antisipasi terkait administrasi kependudukan menjelang Pilkada 2024.
Disdukcapil Garut siap membantu petugas coklit dalam menyelesaikan persoalan data kependudukan masyarakat Garut agar semua warga dapat terdaftar dengan baik dalam DPT untuk mensukseskan Pilkada 2024.
Editor: Red