LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menetapkan target untuk memulai relokasi PKL Jalan A.Yani mulai tanggal 20 Juli, dimulai dengan pemasangan tenda bagi para PKL.
Ridwan Effendi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, menyampaikan, setelah relokasi pemerintah akan melanjutkan dengan penataan Jalan ahmad Yani.
“Setelah relokasi PKL jalan A.Yani, Pemerintah akan melanjutkan dengan penataan jalan di Jalan Ahmad Yani,” ujar Ridwan Effendi.
Pernyataan ini disampaikan setelah menghadiri Rapat Pemantapan Rencana Relokasi PKL di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (17/7/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana.
Baca Juga: Kolaborasi Perumda Tirta Intan dan Pemkab Garut Gelar FGD Terkait RISPAM, RPJMD dan Renbis
Ridwan mengingatkan para PKL untuk mematuhi jadwal relokasi dan menjaga ketertiban selama proses tersebut berlangsung. Lokasi relokasi mencakup koridor dari pertigaan Jalan Cimanuk (Apotek Sari) hingga koridor BJB, serta Gedung Lasminingrat, Gedung Bale Paminton, dan Halaman Masjid Agung.
“Kami ingatkan kepada para PKL agar mematuhi jadwal relokasi serta menjaga ketertiban selama proses penertiban,” tegas Ridwan Effendi.
Tujuan utama relokasi ini adalah untuk meningkatkan fungsi jalan, terutama di Jalan Ahmad Yani, agar lebih tertata dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.
“Relokasi PKL jalan A.Yani ini bertujuan untuk memaksimalkan kembali fungsi jalan dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang,” jelas Ridwan Effendi.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues