LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menetapkan target untuk memulai relokasi PKL Jalan A.Yani mulai tanggal 20 Juli, dimulai dengan pemasangan tenda bagi para PKL.
Ridwan Effendi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, menyampaikan, setelah relokasi pemerintah akan melanjutkan dengan penataan Jalan ahmad Yani.
“Setelah relokasi PKL jalan A.Yani, Pemerintah akan melanjutkan dengan penataan jalan di Jalan Ahmad Yani,” ujar Ridwan Effendi.
Pernyataan ini disampaikan setelah menghadiri Rapat Pemantapan Rencana Relokasi PKL di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (17/7/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana.
Baca Juga: Kolaborasi Perumda Tirta Intan dan Pemkab Garut Gelar FGD Terkait RISPAM, RPJMD dan Renbis
Ridwan mengingatkan para PKL untuk mematuhi jadwal relokasi dan menjaga ketertiban selama proses tersebut berlangsung. Lokasi relokasi mencakup koridor dari pertigaan Jalan Cimanuk (Apotek Sari) hingga koridor BJB, serta Gedung Lasminingrat, Gedung Bale Paminton, dan Halaman Masjid Agung.
“Kami ingatkan kepada para PKL agar mematuhi jadwal relokasi serta menjaga ketertiban selama proses penertiban,” tegas Ridwan Effendi.
Tujuan utama relokasi ini adalah untuk meningkatkan fungsi jalan, terutama di Jalan Ahmad Yani, agar lebih tertata dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.
“Relokasi PKL jalan A.Yani ini bertujuan untuk memaksimalkan kembali fungsi jalan dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang,” jelas Ridwan Effendi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa PKL di sepanjang Jalan Ahmad Yani akan direlokasi ke Jalan Pasar Baru.
“Jalan Ahmad Yani akan dijadikan area car free day pada hari-hari tertentu setelah relokasi, sehingga masyarakat dapat menikmati ketenangan dan keindahan di area tersebut,” ujar Nurdin Yana.
Setelah relokasi, area tersebut akan diubah menjadi taman yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut akan menata jalan di lokasi tersebut, sementara Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan menata penerangan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan menyediakan tempat duduk.
Pewarta: Suradi
Editor: Red