ArtikelDaerahGarutPemerintahSorot

Pemkab Garut Tetapkan Relokasi PKL Jalan A.Yani Mulai 20 Juli

×

Pemkab Garut Tetapkan Relokasi PKL Jalan A.Yani Mulai 20 Juli

Sebarkan artikel ini
Pemkab Garut Tetapkan Relokasi PKL Jalan A.Yani Mulai 20 Juli
Rapat Pemantapan Rencana Relokasi PKL di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jalan Pembangunan

LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menetapkan target untuk memulai relokasi PKL Jalan A.Yani mulai tanggal 20 Juli, dimulai dengan pemasangan tenda bagi para PKL.

Ridwan Effendi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, menyampaikan, setelah relokasi pemerintah akan melanjutkan dengan penataan Jalan ahmad Yani.

“Setelah relokasi PKL jalan A.Yani, Pemerintah akan melanjutkan dengan penataan jalan di Jalan Ahmad Yani,” ujar Ridwan Effendi.

Pernyataan ini disampaikan setelah menghadiri Rapat Pemantapan Rencana Relokasi PKL di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu (17/7/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana.

Baca Juga: Kolaborasi Perumda Tirta Intan dan Pemkab Garut Gelar FGD Terkait RISPAM, RPJMD dan Renbis

Ridwan mengingatkan para PKL untuk mematuhi jadwal relokasi dan menjaga ketertiban selama proses tersebut berlangsung. Lokasi relokasi mencakup koridor dari pertigaan Jalan Cimanuk (Apotek Sari) hingga koridor BJB, serta Gedung Lasminingrat, Gedung Bale Paminton, dan Halaman Masjid Agung.

“Kami ingatkan kepada para PKL agar mematuhi jadwal relokasi serta menjaga ketertiban selama proses penertiban,” tegas Ridwan Effendi.

Tujuan utama relokasi ini adalah untuk meningkatkan fungsi jalan, terutama di Jalan Ahmad Yani, agar lebih tertata dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.

“Relokasi PKL jalan A.Yani ini bertujuan untuk memaksimalkan kembali fungsi jalan dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang,” jelas Ridwan Effendi.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa PKL di sepanjang Jalan Ahmad Yani akan direlokasi ke Jalan Pasar Baru.

“Jalan Ahmad Yani akan dijadikan area car free day pada hari-hari tertentu setelah relokasi, sehingga masyarakat dapat menikmati ketenangan dan keindahan di area tersebut,” ujar Nurdin Yana.

Setelah relokasi, area tersebut akan diubah menjadi taman yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut akan menata jalan di lokasi tersebut, sementara Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan menata penerangan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan menyediakan tempat duduk.

Pewarta: Suradi

Editor: Red

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca