Selain itu, terdapat tujuh pelanggaran terkait coklit yang tidak sesuai prosedur. Misalnya, stiker hasil coklit tidak ditempel dengan benar di Kabupaten Bandung, dan tiga orang tidak mengikuti coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih di Kabupaten Pangandaran. Di Kota Bogor, juga ditemukan stiker hasil coklit yang tidak berisi data pemilih.
“Tujuh pelanggaran lainnya terkait Coklit yang tidak sesuai prosedur, tiga orang tidak mengikuti Coklit dan stiker Coklit yng tidak berisi data pemilih,” pungkasnya.
Bawaslu Jabar mendorong KPU kabupaten/kota yang terlibat dalam pelanggaran untuk segera mengevaluasi dan melakukan peninjauan ulang. Dengan mengungkap pelanggaran tersebut, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip demokrasi dalam pemilu.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues