“Pengembalian sepeda motor yang hilang tidaj dipungut biyaya sepeserpun alias geratis dengan syarat si pemilik atau yang mengambil membawa bukti kepemilikan kendaraan yang sah,” tegas Kapolres AKBP Lilik Ardhiansya.
Kapolres juga menegaskan komitmen untuk merespons serius setiap laporan masyarakat terkait kasus pencurian. Beliau menjelaskan bahwa masih terdapat sepeda motor curian lain yang sedang didata untuk dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan merespon dengan sangat serius setiap laporan masyarakat terkait kasus pencurian,” tegasnya.
Masyarakat Purwakarta diminta untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraan mereka guna mencegah kejahatan, dan Polres Purwakarta bertekad untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang mengganggu ketentraman masyarakat. Kapolres menegaskan bahwa upaya pencegahan kejahatan termasuk pencurian kendaraan roda dua maupun roda empat akan terus ditingkatkan dengan melibatkan warga dalam kegiatan siskamling dan memberikan himbauan kepada masyarakat.
Pewarta: Laela
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues