Pada tahun tersebut, ada satu penerima bantuan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nominal dana yang diterima sebesar Rp 6,5 juta di KBB.
Selain penerima JKK, ada sebanyak 41 ahli waris dari RT/RW di KBB telah menerima dana JKM dengan total anggaran yang sudah terbayarkan sebesar Rp 1,7 Miliyar.
“Jadi lebih besar manfaat yang sudah kita bayar kepada para ahli waris dan yang mengalami kecelakaan kerja dibanding dengan iurannya,” tutur Rosita.
Sementara itu, Kepala DPMD KBB, Dudi Supriyadi mengatakan, pihaknya telah berupaya dengan melakukan pengajuan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bandung Barat tentang pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial bagi RT/RW tersebut.
“Kami pernah menindaklanjuti sesuai arahan pak Bupati waktu itu untuk menyampaikan surat permohonan ke TAPD, mungkin saat ini masih melakukan berbagai upaya perhitungan anggaran dan kondisi keuangan,” katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan pelaksanaan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus RT/RW di KBB tersebut.
“Memang kita harus banyak menghitung terkait dengan kondisi keuangan kita juga. Tapi kita akan tetap terus berusaha dengan maksimal,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ia meminta agar para ahli waris dari RT/RW maupun masyarakat lainnya bisa lebih bersabar. Terlebih saat ini, pihaknya baru menyelesaikan kegiatan semester pertama pada tahun 2024.
“Mohon kepada seluruh masyarakat bersabar dan mohon do’anya juga supaya harapan-harapan kita semuanya bisa segera terwujud,” pungkasnya.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.